Trending Topic
Apa Itu Money Laundering?

16 Sep 2013


Belum lama, kita dihebohkan oleh berita mengenai terseretnya sejumlah nama wanita cantik yang dipanggil oleh KPK. Para wanita itu dikabarkan menerima sejumlah uang, mobil, berlian, jam tangan branded, dan hadiah mewah lainnya. Celakanya, pria si pemberi hadiah rupanya tersangkut kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Akibatnya, nama mereka ikut terseret.  Pemberian yang sudah diterima pun ikut ditarik jadi barang sitaan. Ada apa gerangan?     
   
Harus diakui, banyak masyarakat yang belum paham akan modus-modus yang dilancarkan para pelaku kejahatan ‘kerah putih’ dalam memanfaatkan uang panas mereka. Yang disebut kejahatan money laundering adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut.

Tindakan pemutihan uang ini didasari atas kekhawatiran bahwa tindak pidana yang dilakukannya bisa terendus oleh para penegak hukum. Oleh karena itu, mereka berusaha untuk memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan sehingga uang tersebut dapat ‘dikeluarkan’ dari sistem keuangan sebagai uang yang halal. “Tujuan dari pencucian uang semata agar si pelaku kejahatan dapat menikmati hasil kejahatannya dengan tenang dan aman,” begitu menurut pakar pencucian uang, Dr. Yenti Garnasih, S.H., MH.
   
Pada awalnya, praktik money laundering dilakukan hanya terhadap uang yang dihasilkan dari perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tapi, kemudian dalam perkembangannya, sumbernya melebar pada kegiatan ilegal lainnya, seperti korupsi, perjudian, prostitusi, perdagangan senjata ilegal, penggelapan pajak, pembalakan liar, tindak terorisme, dan sebagainya.
   
Money laundering sebetulnya bukanlah permainan baru para penjahat ‘kerah putih’, tapi telah dilakukan sejak zaman Revolusi Prancis (1789–1799) dan mulai menyita perhatian publik sejak dipraktikkan oleh gembong mafia besar Amerika, Al Capone, awal tahun 1920-1931.  Secara kebetulan, Capone mencuci ‘uang panasnya’ dengan cara mendirikan bisnis laundry. Sejak saat itu, nama ‘money laundering’ mulai digunakan.  

Al Capone terbebas dari tuntutan hukum atas kejahatannya yang menghasilkan banyak ‘uang panas’ dan tidak pernah dihukum atas tindakannya melakukan pencucian uang. Ia hanya diganjar hukuman selama sebelas tahun di penjara Alcatraz atas tuduhan penggelapan pajak.  
   
Selain menginvestasikannya ke dalam perusahaan legal, ada banyak bentuk atau modus pencucian uang lainnya yang biasa dilakukan. Cara paling gampang untuk menyelundupkan ‘uang panas’ ke dalam sistem keuangan adalah dengan cara disimpan di bank. Agar tidak mengundang kecurigaan, jumlahnya dipecah-pecah dan dimasukkan ke dalam beberapa rekening. Namun, dalam perkembangannya, cara ini dinilai tidak efektif lagi karena bank makin memperketat aturannya.
   
“Merasa tak aman, maka banyak pelaku money laundering kemudian beralih pada investasi lainnya, seperti pasar modal atau properti,” ungkap Yenti, yang juga mengatakan, tak sedikit pelaku kejahatan yang memilih untuk melarikan dananya ke luar negeri.

Uang tersebut biasanya dikirim lewat wire transfer pada salah satu bank di negara tersebut. “Umumnya, negara tujuan adalah negara yang belum melakukan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, misalnya Singapura,” ungkap Yenti.
   
Kini, pelaku kejahatan juga memanfaatkan lembaga keagamaan sebagai sarana pencucian uang dalam bentuk sumbangan.  Tak hanya itu, ada modus lain yang perlu diketahui, yakni ‘menitipkan’ lewat orang ketiga. Ini yang perlu diketahui dan diwaspadai publik.   
   
Dalam pencucian uang, ada tiga tahapan yang dilalui, yaitu penempatan (placement), pelapisan (layering), dan penyatuan (intregration). Pada tahap pertama, uang dipecah-pecah agar tidak menimbulkan kecurigaan, di antaranya, diberikan kepada pihak ketiga, didepositokan langsung ke bank, dibelikan instrumen keuangan seperti cek kontan, cek perjalanan, money order, deposito, atau masuk ke pasar modal.
   
Apabila dana tersebut berhasil lolos di lapis pertama, ia akan masuk ke dalam lapisan kedua, yaitu layering. Pelaku akan membuat transaksi keuangan yang berlapis dengan cara memindah-mindahkan uang yang telah dipecah-pecah dari satu bank ke bank lain dan dari satu negara ke negara lain sampai beberapa kali. Hal ini dimaksudkan untuk menjauhkan dana tersebut dari sumber awalnya sehingga  makin sulit terlacak.  
   
Di lapis terakhir, uang yang sudah tersebar di berbagai tempat disatukan kembali dalam bentuk pendapatan yang bersih dan merupakan objek pajak  yang bisa diinvestasikan ke dalam bentuk perusahaan dan properti. Uang yang telah berhasil dicuci itu pada akhirnya siap dinikmati secara aman.    
   
Aktivitas money laundering di seluruh dunia diperkirakan bisa mencapai 1 triliun per tahunnya, dan sekitar 300-500 miliar dolar AS di antaranya berasal dari drug trafficking. “Negara-negara yang diketahui paling banyak melakukan aksi money laundering adalah negara-negara dengan tingkat perdagangan narkotika tinggi, seperti negara-negara di Amerika Selatan,” ungkap Yenti. (f) 



 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?