Trending Topic
Sah, Batas Minimal Usia Perkawinan Pria dan Wanita 19 Tahun

20 Sep 2019

Foto : unsplash

Jelang berakhirnya masa kerja DPR periode 2014 - 2019, lembaga legislatif itu seperti kejar setoran, sejumlah undang-undang didesak untuk disahkan. Salah satu yang telah sah adalah RUU tentang perkawinan.

Awal pekan ini RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan batas minimal umur perkawinan bagi wanita dan pria disamakan, yaitu 19 tahun.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan Jakarta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise  menyampaikan RUU ini merupakan sejarah baru. Sepert dikutip dari ANTARA, menurut Yohana RUU ini sangat berarti bagi masa depan 80 juta anak Indonesia, juga dinantikan seluruh warga Indonesia dalam upaya menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak. Menurut hukum, usia anak adalah sampai 18 tahun.

Ini merupakan keberhasilan bagi kementerian PPPA yang telah melakukan upaya pencegahan perkawinan anak sejak tahun 2016. Yohana juga memaparkan betapa perkawinan anak sangat merugikan anak, keluarga, dan negara. Serta menimbulkan banyak masalah, termasuk kematian ibu dan bayi serta praktik pekerja anak.

Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Berdasarkan data BPS 2017, perkawinan anak di Indonesia menunjukkan angka 25,2 persen, artinya 1 dari 4 anak wanita menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun.

Menanggapi RUU Perkawinan itu Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo SpOG, menyebutkan, meski ini adalah kabar baik namun usia pernikahan minimal 19 tahun yang ditetapkan oleh DPR dalam revisi UU Perkawinan belum ideal.

Menurut dokter spesialis kebidanan dan kandungan itu,  secara biologis organ reproduksi wanita pada usia 19 tahun lebih rentan. Hubungan seksual pada usia ini berisiko tinggi kanker mulut rahim pada 15 - 20 tahun mendatang. Karena itu kampanye yang dilakukan BKKBN tidak berubah, usia minimal perkawinan 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. (f)
 
Baca Juga:

Dinilai Tidak Adil, Batas Usia Perkawinan Wanita Akan Disamakan dengan Pria
Jadwal Sidang RUU PKS Dibatalkan, Bukti DPR Tak Anggap Serius Tindak Pidana Kekerasan Seksual?
Sejarah Kesetaraan Gender di Era Kerajaan Nusantara


Topic

#perkawinananak, #undangundang, #perkawinan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?