Trending Topic
Jangan Biarkan Kekerasan Pada Wanita Terus Terjadi, Ini Kontak Pengaduannya

10 Jul 2020


Foto: Pexels

 
Sejak wabah COVID-19 merebak, kekerasan terhadap wanita, khususnya kekerasan berbasis gender, telah meningkat di seluruh dunia. UN Women melaporkan 243 juta wanita berusia 15 hingga 49 tahun secara global telah mengalami kekerasan seksual atau fisik dalam 12 bulan terakhir. Tetapi, kurang dari 4 dari 10 wanita korban kekerasan yang berani laporkan atau mencari bantuan.

“Kekerasan pada wanita dan anak perempuan di Asia Pasifik meluas dan kenyataannya hal tersebut banyak yang tidak dilaporkan. Secara global, satu dari tiga wanita mengalami kekerasan setidaknya sekali seumur hidup. Faktanya, angka itu lebih besar di banyak negara di wilayah kami, yaitu dua dari tiga wanita yang melaporkan adanya kekerasan.” kata Melissa Alvarado, UN Women Asia Pacific Regional Manager on Ending Violence against Women.

Demi mempermudah para korban menjangkau bantuan, pemerintah maupun sejumlah institusi telah menyediakan saluran pengaduan. Berikut ini adalah beberapa layanan pengaduan khususnya bagi wanita yang mengalami kekerasan di Indonesia.
 
1. Layanan Psikologi Sehat Jiwa (Sejiwa)

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Layanan Psikologi Sehat Jiwa (Sejiwa). Tak hanya memberi pendampingan bagi korban kekerasan secara khusus, layanan psikologi Sejiwa juga menangani wanita dan anak yang mengalami dampak sampingan dari COVID-19. Seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), wanita pekerja migran, wanita disabilitas, wanita dalam situasi darurat, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

"Sesuai amanat Presiden RI, Joko Widodo pada rapat terbatas 29 Januari 2020, Kemen PPPA telah diberikan tugas tambahan untuk menyediakan layanan rujukan nasional bagi isu-isu perempuan dan anak," ujar I Gusti Ayu Bintang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kemen PPPA telah menyusun mekanisme pelayanan Sejiwa sesuai dengan prosedur dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Masyarakat dapat konsultasi dengan tenaga psikolog melalui hotline 119 ext 8 yang juga merujuk kepada hotline unit pengaduan Kemen PPPA yaitu 0821-2575-1234/ 0811-1922-911. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui web browser http://bit.ly/kamitetapada, dan email pengaduan@kemenpppa.go.id.


2. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK)

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) juga membuka layanan bagi wanita yang butuh pendampingan dan bantuan hukum akibat ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi melalui hotline 0813-8882-2669 atau email LBHAPIK@gmail.com.

“Dalam situasi sekarang, rumah bukan tempat aman bagi wanita korban KDRT, kita melihat pengaduan kasus yang meningkat dari hari ke hari. Di masa transisi PSBB kantor kami telah buka kembali dari Senin hingga Rabu dengan protokol kesehatan dan jumlah pelapor yang dibatasi. Korban yang ingin melapor ke kantor harus membuat janji dulu lewat telepon kantor atau hotline. Hotline kami membuka layanan pula untuk konsultasi dari Senin hingga Jumat, pukul 9 pagi hingga 7 malam,” ujar Siti Mazumah, Direktur LBH APIK.
 

3. Fitur Khusus Kekerasan Gender Di Twitter

Twitter turut luncurkan notifikasi khusus untuk kekerasan berbasis gender di tujuh negara Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
 
“Kami bangga dapat meluncurkan fitur unik ini untuk membantu mengatasi kekerasan berbasis gender, termasuk KDRT. Kami berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan yang telah diberikan oleh para mitra kami di Indonesia. Semoga inisiatif ini dapat membantu menjangkau audiens dari mitra kami yang membutuhkan bantuan di masa pandemi COVID-19 dan seterusnya,” ujar Agung YudhaTwitter Public Policy Director, Indonesia & Malaysia. 

Pengguna dapat mengetik atau melakukan pencarian pada bagian explore dengan kata kunci yang memiliki asosiasi dengan kekerasan berbasis gender. Misalnya “kekerasan seksual”, “KDRT”, “kekerasan domestik”, “kekerasan dalam pacaran”, dan sebagainya. Setelah itu, akan muncul notifikasi yang akan mengarahkan pengguna ke hotline dan laman informasi yang disediakan oleh lembaga mitra yang telah bekerja sama. Mitra tersebut adalah LBH APIK Jakarta dan Komnas Perempuan yang akan memberikan bantuan, sekaligus mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.

Perlu diingat, notifikasinya akan muncul di aplikasi Twitter pengguna. Dari situ, mereka memiliki opsi untuk langsung menghubungi lembaga mitra Twitter di Indonesia, yang nantinya akan memberikan bantuan sesuai dengan kapasitas dan kompetensi mereka.


Penanganan kasus kekerasan pada wanita, tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga terkait. Masyarakat harus turut peduli terhadap kekerasan yang kerap terjadi pada wanita dan anak-anak. Salah satu caranya adalah melaporkan jika mengetahui tentang adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar. Oleh karenanya, kontak di atas juga berfungsi sebagai akses untuk bagi masyarakat untuk melapor.(f)



BACA JUGA:
Pembahasan RUU PKS Ditunda Lagi, Kekerasan Seksual Pada Wanita dan Anak Justru Kian Marak Terjadi
Untuk Kesekian Kalinya, Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kembali Ditunda DPR
Kekerasan Pada Wanita Kian Marak Terjadi di DKI Jakarta, Ini Cara Pemerintah Menanganinya

 


 


Topic

#KemenPPPA, #LBHAPIK, #KDRT, #Twitter, #UNWomen

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?