Trending Topic
Ini Yang Harus Diperhatikan Warga Jabodetabek Jika Ingin Jogging Atau Bersepeda di Luar Rumah

17 Apr 2020

Foto: pixabay

Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta telah berjalan 10 hari, sementara Bogor, Depok, dan Bekasi sudah sejak Rabu (15/4/2020), dan Tangerang mulai Sabtu (18/4/2020). Aktivitas perkantoran, keagamaan, penggunaan kendaraan umum, hingga acara pernikahan dibatasi. Namun setelah sebulan #dirumahaja sebagian orang makin rindu berolahraga di luar rumah, merasakan angin dan matahari. 

Jika itu akan Anda lakukan akhir pekan ini, perhatikan syaratnya. PSBB tetap berlaku meski bukan hari kerja, lho. 

Hal ini diatur dalam salah satu pasal Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, yang diturunkan dari peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.  

Disebutkan bahwa warga Jakarta diperbolehkan untuk melakukan kegiatan olahraga di luar rumah jika dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok. Serta dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal. Selain itu, tetap melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

Jika melanggar akan dikenai sanksi dari yang ringan hingga berat, sesuai sanksi yang diatur untuk pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan merujuk ke Undang-Undang Karantina Wilayah. 

Di negara lain olahraga di luar rumah juga boleh dengan berbagai syarat. Seperti di Paris, Prancis yang sangat ketat mengatur kegiatan olahraga di luar ruangan. Ke luar rumah untuk aktivitas olahraga tidak diizinkan antara pukul 10 pagi hingga 7 malam. Olahraga di antara pukul 7 pagi hingga 10 diperbolehkan jika ketika kepadatan jalan paling rendah. Jika dilanggar siap-siap kena denda. 

Di luar syarat dari pemerintah, ada baiknya Anda juga memerhatikan jarak dan posisi dengan orang lain di taman atau jalan sekitar rumah. Anda perlu menjaga jarak antar orang lebih dari yang dianjurkan dalam kondisi diam (antara 1,5 - 2 meter).

Pasalnya, sebuah studi yang dilakukan oleh KU Leuven (Belgia) dan TU Eindhoven (Belanda) menemukan, droplet berukuran antara 40mm - 200mm dari orang yang melaju di depan dapat terbawa angin dan terhirup orang yang berada segaris di belakangnya.

Penelitian yang melibatkan ahli aerodinamika itu menyarankan, agar menjaga jarak dengan orang yang berada di depan atau belakang: 5 meter berjalan cepat (4 km per jam), 10 meter jika berlari cepat (14,4 km per jam), 20 m jika bersepeda cepat (30 km per jam). 

Jarak itu disebut aman untuk mengantisipasi kecepatan angin dan meningkatnya kecepatan orang yang berada di belakang. Keakuratan penelitian itu cukup mengundang kontroversi, namun tak ada salahnya untuk dijadikan peringatan agar tetap waspada. 

Ingat juga, hindari menyentuh benda di jalan seperti bangku, pohon, atau tiang, serta sebelum dan setelah berolahraga, langsung pulang dan membersihkan diri di rumah. Jangan mampir atau malah minum di rumah tetangga. (f)

Baca Juga:

Menkes Setujui Penerapan PSBB di DKI Jakarta, Apa Saja yang Dibatasi?
9 Hal Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Masa PSBB, Mulai Jumat 10 April 2020
Infeksi COVID-19 Telah Menyebar di 34 Provinsi, Disiplin Kolektif Masyarakat Perlu Ditingkatkan


Topic

#corona, #covid19, #psbb

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?