Trending Topic
Catatan Tentang Kekerasan Terhadap Wanita Berbasis Online

12 Dec 2019

Foto: shutterstock

Semakin meluasnya penggunaan internet dan teknologi digital juga berdampak pada bentuk kekerasan berbasis gender. Seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, kekerasan berbasis gender online juga memiliki dampak yang buruk seperti kerugian psikologis, berupa depresi, kecemasan, ketakutan, hingga memicu bunuh diri, dampak sosial, kerugian ekonomi, dan lain sebagainya.

Komisi Nasional Antikekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) sejak 2015 telah memberi catatan tentang kekerasan terhadap wanita berbasis online. Jumlah laporan yang masuk ke Komnas Perempuan juga cenderung terus bertambah tiap tahunnya. Berdasarkan data pada catatan tahunan Komnas Perempuan 2019, sepanjang 2018 ada sebanyak 97 laporan kekerasan yang terjadi di dunia maya. Pada catatan tahun sebelumnya, Komnas Perempuan menerima 65 laporan kasus kekerasan terhadap wanita berbasis online. 

Sementara itu catatan tahunan 2019 yang dipublikasikan LBH APIK Jakarta mencatat, dari 148 kasus kekerasan seksual, 17 diantaranya adalah kasus kekerasan berbasis online adapun bentuk kekerasannya adalah ancaman penyebaran foto atau video pribadi 7 kasus, revenge porn 5 kasus, eksploitasi seksual 3 kasus, dan 2 kasus cyber bullying. 

LBH APIK mencatat, media sosial yang paling sering disalahgunakan pelaku adalah Whatsaap, Instagram, Tinder, Line dan Facebook. Mereka juga menemukan bahwa kendala dalam melaporkan kasus berbasis cyber adalah ketika korban melaporkan kasusnya, laporan sulit diproses karena minimnya alat bukti, pelaku tidak diketahui keberadaanya dan kekhawatiran korban yang cukup tinggi foto atau video bisa tersebar ke pihak lain. 

Bahkan ketika kasus sudah diproses di kepolisian, ahli yang mengerti kaitan antara kekerasan berbasis gender online dengan UU ITE masih terbatas. Tak hanya itu, dalam UU ITE proses pembuktian harus menggunakan digital forensic yang alatnya hanya dimiliki Polda Metro Jaya sehingga prosesnya sangat lama. 

Banyak sekali bentuk kekerasan berbasis online, antara lain pendekatan untuk memperdaya (cyber-grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan diri terhadap kekerasan berbasis online. Dokumentasikan hal-hal yang terjadi, sedetail mungkin bila memungkinkan. Cari dan hubungi bantuan, baik itu individu atau organisasi tepercaya. Jika memerlukan bantuan hukum, hubungi menghubungi LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) melalui lbhapik.or.id. Lakukan blokir dan laporkan pelaku, sehingga akunnya dicekal oleh media sosial. (f)

Baca Juga:

Menagih Komitmen Negara untuk Lindungi Wanita Korban Kekerasan
Komnas Perempuan Peringati Hari Jadi Ke-21 
Perjuangan RUU PKS Masih Berlanjut


Topic

#16HAKtP, #violenceagainstwomen

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?