Trending Topic
Begini Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan

13 Nov 2019

Foto: pexels

Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp81 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp52 ribu, dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25.500. Perubahan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020. 

Hal ini jadi alasan banyak orang untuk menurunkan kelas kepesertaan. Apalagi mengingat seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Yang membedakan antara kelas III, kelas II, dan kelas I adalah saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit yang akan ditempatkan pada kamar sesuai kelas peserta. 

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga. Perubahan kelas perawatan baru akan berlaku mulai bulan berikutnya. 

Apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan? Berikut caranya:

# Persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu Kartu Keluarga asli dan fotokopi. 

# Peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan perlu melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6 ribu. 

# Perubahan kelas kepesertaan bisa dilakukan di kantor cabang, kantor kabupaten-kota BPJS Kesehatan, pelayanan publik yang berada di mal. Bisa juga lewat mobile customer service dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) lalu mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean. 

# Anda juga bisa melakukan perubahan kelas kepesertaan dengan menelpon BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 atau mengunduh aplikasi Mobile JKN. Praktis. 

Menteri Kesehatan, dr. Terawan menyebutkan jika ia pernah mengusulkan pemerintah untuk memberi subsidi bagi peserta kelas tiga PBPU dan BP, dan mengaku berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas wacana tersebut, namun belum ada hasil yang pasti. (f)

Baca Juga:

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Tahun Depan
dr. Terawan, Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Maju yang Pernah Tersandung Kontroversi


Topic

#bpjskesehatan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?