Money
Cek Ini Sebelum Anda Investasi Tanah dan Properti

15 Sep 2017


Foto: Pixabay

Investasi sesungguhnya sudah dikenal lama di masyarakat kita. Pasti di antara kita tahu, bagaimana orang tua kita zaman dahulu suka membeli tanah, rumah maupun emas untuk meraih keuntungan di masa mendatang.

Kini, jenis-jenis investasi kian beragam. Reksadana maupun saham juga sudah menjadi pilihan umum masyarakat untuk menginvestasikan uang mereka.
 
Meski begitu, masyarakat Indonesia masih menyukai investasi tanah dan property. Setidaknya, seperti yang tergambar dari hasil riset YouGov, lembaga riset yang berkantor pusat di Inggris pada September 2014, responden yang berusia 30-45 memilih berinvestasi di properti (45%), reksadana (45%) dan saham (34%).
 
Sebagai jenis investasi klasik, banyak hal yang perlu diperhatikan bila ingin hasil investasi ini berkembang baik.

Menurut Eko Cahyono, Legal Advisor PT Intiland Development tbk, ada dua hal utama pada investasi properti. “Pertama, dari sisi legal yang berkaitan dengan keamanan dalam membeli atau menjual properti. Kedua, secara investasi apakah pembelian dan penjualan properti itu bisa menguntungkan,” ujar Eko.
 
Dari sisi legal, membeli ranah dan properti itu harus memperhatikan tiga pihak yang terkait: penjual, pembeli dan notaris.
 
Bila Anda Penjual.
Anda harus berhati-hati dengan pembeli yang datang. Jangan sampai tergiur dengan layak si calon pembeli, yang begitu ketemu langsung mengiyakan akan membeli, atau begitu telepon langsung setuju akan menyewa dan memberi uang down payment

“Membeli properti itu butuh waktu. Semakin sering si calon pembeli itu datang ke lokasi–dengan mengajak anak istri, bahkan orang tua-itu justru memberi keyakinan bagi si penjual. Karena, dalam membeli tanah maupun properti, investasi ini bukan hanya fisik barangnya melainkan juga lingkungan sekitar,” kata Eko.
 
Setelah itu, mengetahui cara pembayaran juga penting. Tidak menjadi soal apakah pembayaran akan dilakukan secara tunai maupun kredit, yang penting ada perjanjian tertulis dan legal antara kedua belah pihak.
 
“Sering kejadian, pembeli menyatakan siap membeli dan memberi uang tanda jadi Rp10 juta. Karena si penjual awam, ia menerima uang tersebut tanpa perjanjian, misalnya sampai berapa lama uang tanda jadi itu akan hangus bila tidak ada proses jual beli selanjutnya,” ujar Eko. Karena di lapangan, ada saja pembeli abal-abal yang sebetulnya makelar, dan setelah mengikat tanda jadi itu kemudian dia jual lagi ke orang lain. Karena itu, kalau memang si penjual itu masih awam, ada baiknya memakai jasa broker tepercaya agar tidak teperdaya.
 
Bila Anda Pembeli
Pertama kali yang dilihat adalah tanah atau properti itu atas kepemilikan siapa? Kalau beli di developer memang jauh lebih mudah, berbeda bila beli rumah bekas yang perlu perhatian lebih. Bisa jadi, si penjual memang tinggal sejak lahir di rumah yang ia tawarkan, namun begitu dilihat sertifikatnya, ternyata masih atas nama ibu si penjual. Artinya, yang berhak menjual adalah sang ibunda.
 
“Lalu, bagaimana bila ibu tersebut ternyata sudah meninggal dunia? Yang berhak adalah ahli warisnya. Dan bila ahli warisnya ada 5 orang, berarti kelima-limanya harus setuju. Kebayang kan ribetnya kalau ternyata salah satu dari si ahli waris itu ternyata juga sudah meninggal dunia? Karena harus minta persetujuan lagi ke anak-anak pihak yang meninggal itu,” tutur Eko.
 
Hal penting lain adalah dari sisi legalitas dokumen kepemilikan yang diakui undang-undang, yaitu sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Persoalannya di lapangan banyak terjadi sertifikat dobel dan bodong. Memang sulit untuk mengecek, dan biasanya minta bantuan notaris untuk mengecek di BPN,” tutur Eko. Sedangkan bila tanah masih berstatus girik, maka mengecek ke kelurahan dan kecamatan setempat.
 
Ketiga, Anda harus mengecek langsung ke lokasi. Seringkali, ketika membeli rumah atau apartemen di pameran, kita sudah cukup percaya dengan gambar-gambar yang diberikan oleh developer. Seringkali bangunan bahkan belum juga dibangun. Pastikan misalnya kalau masih dalam bentuk kavling memang sesuai antara nomor yang tertera dengan yang di lapangan. Ingat, di Indonesia ada kepercayaan ada bad luck untuk nomor-nomor tertentu, misalnya tidak ada nomor 4 atau nomor 13.
 
Untuk tanah pun demikian, “Di negara ini sering orang memiliki tanah tapi tanahnya dikuasai oleh pihak lain, seperti misalnya dipakai oleh pemulung, preman atau tanahnya disita bank. Kalau main asal percaya dan tidak mengecek lokasi, bisa bermasalah di kemudian hari,” ujar Eko.
 
Cara Memilih Notaris
Baik penjual maupun pembeli membutuhkan notaris yang tepercaya. Maklum, saat ini ada saja notaris gadungan. Yang pertama dilakukan adalah cek, apakah notaris tersebut terdaftar atau belum.
 
“Saya sarankan sebaiknya pilih notaries dan PPAT yang sudah terdaftar dan direkomendasikan oleh orang yang kita percaya. Ada kejadian, surat-surat yang dititipkan sama si notaris ternyata hilang dan tahu-tahu sertifikat tersebut sudah atas nama orang lain,” kata Eko. Karena itu, selain cek izin, juga ada baiknya cek tetangga kanan kiri kantor sang notaris, kalau memang meragukan, jangan dipakai. (f)
 


Topic

#investasi, #properti

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?