Family
Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Syarat Pendaftaran BPJS Hingga Mencegah Perdagangan Anak

12 Sep 2017


Foto: DES

Pada tahun 2016 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai membuat pembuatan dan pemberian Kartu Identitas Anak (KIA). KIA ini diberikan untuk mendata penduduk sejak lahir sampai saatnya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Adanya KIA sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus sebagai wujud perlindungan hukum kepada anak.
 
KIA terdiri dari dua jenis, yaitu KIA untuk anak umur antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun menggunakan foto.
 
Untuk mendapatkan KIA bagi anak 0-5 tahun, orang tua anak diwajibkan untuk mememberikan fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orangtuanya atau wali. Penerbitan KIA untuk anak 0 tahun dapat sekaligus dilakukan dengan penerbitan akta kelahiran dan perubahan KK orang tua.
 
Sedangkan bagi anak berusia 5 -17 tahun, orang wajib memberikan fotokopi kutipan akta kelahiran, KK asli orangtua atau wali, KTP asli kedua orangtuanya atau wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Baca juga:
Anak-anak di Kabupaten Sumba Barat Sulit Mendapatkan Akta Kelahiran
Pentingnya Akta Kelahiran Sebagai Bukti Pengakuan Orang Tua Terhadap Anak
 
Program KIA ini memang masih belum diterapkan secara nasional. Tahun ini, Kemendagri sedang menyiapkan beragam perangkat dalam rangka penerapan kebijakan tersebut di 50 kabupaten/kota.
 
Dalam rangka mendukung program pemerintah tersebut, Yayasan Ardhya Garini (YASARINI) Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta membagikan Kartu Identitas Anak kepada 150 anak TK Angkasa di kawasan Halim Perdanakusuma, Jumat (8/9/2017) lalu.
 
Ketua Umum YASARINI, Nyonya Nanny Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa, selain mendukung suami dalam bertugas, para anggota juga ingin hadir dan memberikan kontribusi secara langsung untuk Indonesia.
 
“Penerima KIA hari ini, bukan hanya anak-anak prajurit saja, tapi ada anak-anak yang orang tuanya masyarakat umum yang tinggal di sekitar wilayah Halim Perdanakusuma,” kata Nanny di sela acara.
 
Nanny berharap, orang tua yang memiliki anak di bawah 17 tahun agar berperan aktif mengurus KIA sebagai identitas resmi anak. KIA berbeda dengan akta kelahiran. KIA memiliki beragam fungsi seperti syarat pendaftaran sekolah, syarat mengurus BPJS, syarat membuka tabungan di bank, syarat pembuatan paspor di imigrasi, dan juga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. (f)


Topic

#Anak, #perlindungananak

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?