
Foto: Unsplash
Meningkatnya angka penyebaran COVID-19 melalui klaster keluarga menjadi perhatian pemerintah belakangan ini. Data hasil tracing menyebutkan sebagian dari 1.299 klaster yang ditemukan Kementerian Kesehatan adalah klaster keluarga.
Temuan di Wisma Atlet menunjukkan 7% dari pasien tidak keluar rumah. Ini artinya mereka terpapar virus covid-19 dari anggota keluarganya. Berbanding lurus dengan data Satgas Penangan COVID-19, di DKI Jakarta yang menyebutkan penularan Klaster keluarga sudah menembus angka 10.000 kasus.
Ini bukan angka yang sedikit dan harus diwaspadai. Untuk mencegah meluasnya klaster keluarga COVID-19 pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Reisa Brotoasmoro menyampaikan kabar baik itu saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10/2020). "Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," ujarnya.
Dalam protokol tersebut, Reisa menyebut ada 4 hal. Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum. Seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.
Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.
Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. "Nah ini penting. Cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah. Memastikan kita tidak membawa pulang virus masuk ke dalam rumah, dari pakaian ataupun barang-barang bawaan kita," lanjut Reisa.
Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar. Bagaimana tanggungjawab sosial sebagai anggota masyarakat, dilingkungan rumah juga penting. Dari mulai menjaga kebersihan lingkungan sampai dengan tidak memberikan stigma negatif kepada tetangga yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Mereka (positif) justru yang harus dibantu," katanya.
Protokol ini dijelaskan Reisa untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan klaster keluarga yang sangat tinggi. Karena potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa datang dari orang terdekat yang menjadi carrier atau pembawa virus. Penularan dari orang terdekat ini bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta.
"Sementara peran kita tetap disiplin protokol kesehatan di manapun dan kapanpun. Mari putus rantai penularan Covid-19 di dalam keluarga. Mari kita bekerjasama, kolaborasi, gotong royong antara pemerintah dan masyarakat," pesan Reisa.
Baca Selanjutnya: Wanita Ujung Tombak Tekan Penularan Dalam Klaster Keluarga

Faunda Liswijayanti
Topic
#IngatPesanIbu, #3M, #Covid19, #Corona, #satgas




