
Foto: Foto: Fotosearch, Dirjen Pajak (logo), Ilustrasi: Petty Galuh
Sempat meresahkan masyarakat karena simpang siurnya target program pengampunan pajak yang dianggap memberatkan wajib pajak kecil, ternyata program itu menuai hasil cukup baik. Ini menunjukkan kepatuhan masyarakat dari berbagai lapisan untuk ikut serta melaporkan harta dan menjadi wajib pajak yang patuh.
Baca juga:
5 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Amnesti Pajak
Tentang Amnesti Pajak, Haula Rosdiana: Pajak adalah 'Darah' yang Menghidupi Indonesia
Jelang batas akhir periode I (30 September 2016) dengan tarif tebusan termurah, yaitu 2%, data di laman www.pajak.go.id yang diakses pada Rabu (28/9) pukul 14.15 WIB menyebutkan total tebusan pengampunan pajak yang telah diterima pemerintah telah mencapai angka Rp78,2 triliun atau sekitar 47,3 persen dari target Rp165 triliun.
Total tebusan Rp78,2 triliun berasal dari pembayaran berdasarkan surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp 74,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp329 miliar. Sebagian besar SSP merupakan total tebusan amnesti pajak yang kini mencapai Rp54,3 triliun.
Total harta yang dideklarasikan hingga saat ini tercatat sebesar Rp2.514 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi oleh deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp 1.720 triliun. Deklarasi harta dari luar negeri tercatat Rp666 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri tercatat sebesar Rp128 triliun.
Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH itu, sekitar Rp47,4 triliun berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp5 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM, Rp1,8 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp65,4 miliar dari Wajib Pajak Badan UMKM.
Kemarin, Rupiah ditutup di level 12.909 per dolar AS. Nilai tukar mata uang Rupiah menguat ke bawah angka Rp13.000, untuk pertama kalinya sejak 4 Mei 2015. Hal ini dianggap sebagai salah satu efek kepercayaan pasar pada potensi program pengampunan pajak.
Baca juga:
Langkah-Langkah Amnesti Pajak dan Pembetulan SPT Tahunan
Sebagai Wajib Pajak, Anda masih bisa mengikuti program pengampunan pajak periode berikutnya, yaitu:
Periode II (1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016)
- Tarif tebusan untuk deklarasi dana dari dalam negeri: 3%
- Tarif tebusan untuk deklarasi dana dari luar negeri: 6%
- Tarif tebusan untuk deklarasi dana dari dalam negeri: 5%
- Tarif tebusan untuk deklarasi dana dari luar negeri: 10%
Topic
#amnestipajak




