Trending Topic
Pro dan Kontra Pernikahan Remaja, Apa Hak Anak?

14 Apr 2016



Foto: Fotosearch

Bagi warga perkotaan dan kelas menengah, konsep dan praktik pernikahan dini mungkin hanya bayangan samar, yang terjadi jauh di luar sana. Karena itu, ketika pertengahan 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi menolak menaikkan batas minimal usia menikah menjadi 18 tahun untuk wanita (dan 21 tahun untuk pria), tidak terlalu disambut heboh. Keprihatinan yang muncul di permukaan lebih banyak dari para pegiat perlindungan anak dan wanita.

Ya, secara data statistik, pernikahan dini di Indonesia lebih banyak terjadi di pedesaan. Namun, bukan berarti kejadian ini tidak bisa menimpa kelas menengah perkotaan. Apalagi, belakangan dengan kian canggihnya teknologi komunikasi, termasuk media sosial, banyak orang tua yang mulai waswas anak remaja mereka akan terjerat pergaulan seks bebas, yang ujung paling buruknya adalah hamil di luar nikah.  Haruskah pernikahan tetap menjadi opsi pertama?
(Baca juga: Pro dan Kontra Pernikahan Remaja, Persoalan Aib Keluarga di sini)

Tiap tahun, 280.000 anak perempuan menikah. Inilah data yang terungkap lewat Survei Demografi & Kesehatan 2012 yang dirilis oleh BPS. Di survei yang sama, di kelompok anak perempuan usia 15-19 tahun, 0,4% sudah berstatus janda karena perceraian.

 Mengapa saya menuliskan sebagai anak perempuan, bukan wanita, karena merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan demikian, jika memakai UU Perlindungan Anak, maka UU Perkawinan tahun 1974 yang mengesahkan usia perkawinan minimal 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, dengan sendirinya mengesahkan perkawinan terjadi di usia anak-anak.

Padahal, dalam UU Perlindungan Anak juga disebutkan, mengapa anak-anak harus dilindungi karena secara kodrat mereka adalah kelompok yang rentan, belum sempurna perkembangan fisik dan psikisnya, dan belum mampu berpikir secara matang.

Bila dilihat lebih jauh, isi dalam UU Perkawinan   juga masih mengandung inkonsistensi. Meski mengesahkan batas usia menikah 16 tahun di Pasal 7 Ayat 1,   di Pasal 47 Ayat 1 tertulis: “Anak yang belum mencapai 18 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya.”

Hal ini wajar bila penolakan MK itu memicu kekecewaan, bahwa seharusnya MK bisa melihat situasi dan kondisi ketika UU Perkawinan itu disusun dan disahkan pada tahun 1974 sudah jauh berbeda dengan situasi masa kini, terlebih dengan penemuan-penemuan ilmu pengetahuan dan medis yang menyatakan kerentanan perkawinan usia anak-anak, baik dalam hal fisik maupun mental.

Dalam sebuah diskusi, komisioner Komnas Perempuan, Budi Wahyuni, mengatakan bahwa perkawinan usia dini sangat merugikan kesehatan reproduksi wanita, mengingat organ intim wanita usia di bawah 18 tahun belum siap untuk menerima perilaku seksual. “Akhirnya, mulut rahim bisa teriritasi dan berpotensi menyebabkan kanker mulut rahim,” ujar Budi, sambil menyebut fakta itu ia dapatkan selama melakukan pendampingan di lapangan.

Pernikahan pada usia muda juga berarti memberi peluang bagi anak perempuan belasan tahun untuk menjadi hamil dengan risiko tinggi (high risk pregnancy). Pada kehamilan di usia belasan tahun, komplikasi-komplikasi pada ibu dan anak seperti anemia, abortus, kematian prenatal, perdarahan dan tindakan operasi obstetri, lebih besar terjadi bila dibandingkan dengan kehamilan di usia 20 tahun ke atas. Hal ini tercantum dalam Population Report No. 1 Tahun 1976.

            Namun, meski gencar diinformasikan bahwa lebih banyak keburukannya, praktik pernikahan dini,  toh, tetap saja terjadi. Orang tua yang menikahkan anaknya di usia muda, baik yang hamil atau tidak, sepertinya lebih tunduk terhadap tekanan sosial ketimbang bahaya yang bisa mengancam anak-anak mereka.

            “Tentu saja susah melawan tekanan sosial. Namun, pilihan lain seharusnya juga dipikirkan demi kebaikan anak,” lanjut Budi. Karena, bila kita mengacu pada UU Perlindungan Anak,  menjadi tugas orang tualah untuk memberikan hak anak, yaitu untuk dapat hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

            Karena itu, Budi menyarankan para orang tua yang menghadapi kenyataan pahit anak gadis mereka hamil, ada opsi lain yaitu tetap melanjutkan kehamilan tanpa harus menikah. Karena, negara sebetulnya sudah menjamin opsi ini, yaitu dengan pemberian akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar nikah,  dan si anak dicatat sebagai anak dari ibunya.  Dengan opsi ini diharapkan anak perempuan tersebut bisa tetap bersekolah dan meraih cita-citanya, karena tidak terbebani tugas dan kewajiban sebagai istri yang butuh kesiapan lahir batin.


Topic

#hakanak

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?