
Foto: Fotosearch
Rekaman aksi Daffa Faros Oktoviarto (9) saat mengusir para pengendara motor yang melintas di trotoar di Kota Semarang yang tersebar di media sosial itu mencuri perhatian masyarakat. Siswa kelas 4 SD itu pun dihujani pujian sebagai bocah pemberani.
Di Jakarta, aksi ‘heroik’ juga dilakukan Alfini Lestari (34) yang mencegat para pengendara motor yang, lagi-lagi, menggunakan trotoar di sepanjang Jl. M.H. Thamrin. Aksi yang terbidik kamera pewarta foto itu muncul di halaman depan koran nasional dan berita online dari beberapa portal berita internasional pada keesokan hari. Tagar #savethepedestrians pun bergulir. Lewat akun Twitter-nya, penyanyi Glenn Fredly bahkan mencuit, “Dia perempuan waras ibu kota… Love u Alfini…”
Di tengah derasnya pujian pada Daffa dan Alfini. keduanya justru kompak menyatakan bahwa mereka sebenarnya hanya mematuhi peraturan yang sudah ada sejak dulu. Lantas, mengapa peristiwa ‘biasa’ ini menjadi sesuatu yang luar biasa bagi masyarakat modern?
Jika melihat data pelanggaran yang dilaporkan masyarakat Jakarta ke pemerintah DKI Jakarta melalui aplikasi Qlue, tidak berlebihan rasanya jika kita mengatakan bahwa pelanggaran aturan di kota besar bukanlah hal mengejutkan. Bagaimana tidak, sepanjang Januari sampai Mei 2016 saja, sudah ada 107.162 aduan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, pelanggaran lalu lintas menduduki posisi puncak dengan jumlah aduan mencapai 29.363. Aduh!
Noor (33) mengaku sebagai salah satu pelanggar aturan. Ibu satu anak yang bekerja sebagai IT developer ini harus menempuh waktu 2,5 - 3 jam tiap hari untuk pulang dari kantornya di kawasan Menteng, Jakarta, ke rumahnya di Jati Rahayu, Bekasi. Meski moda transportasi umum ke rumahnya bukan hal langka, ia memilih sepeda motor. “Enggak tahan sama macet. Kalau naik motor, bisa nyelip sana-sini dan naik trotoar ramai-ramai kalau terpaksa. Cepat sampai rumah, bisa main lebih lama dengan anak,” kata Noor.
Noor sebetulnya sadar bahwa tindakan itu menyalahi aturan. Namun, keinginan untuk pulang lebih cepat ternyata mengalahkan rasa bersalahnya. Apalagi, ia melihat banyak pengguna sepeda motor lain yang melakukan hal tersebut.
Padahal, perilaku pengendara sepeda motor yang harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika mengabaikannya, pelaku diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 seperti diatur dalam Pasal 284.
Menurut data Qlue, aduan pelanggaran terkait isu sampah menyusul di posisi kedua dengan angka 27.404. Sampah berserakan bukan pada tempatnya seakan sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
Salah satu yang ‘berkontribusi’ membuang sampah sembarangan adalah Risa (24), yang bekerja sebagai brand management and marketing promotion. “Paling sering karena tempat sampahnya jauh, jadi saya buang di mana saja. Toh, nanti ada petugas yang membersihkan,” ujarnya.
Risa mengakui, ia tetap merasakan perasaan bersalah tiap kali melakukan itu. Apalagi, ia kerap mendapat teguran dari teman-temannya. Meski tahu ada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kebersihan yang menyatakan sanksi denda sebesar Rp150.000 untuk warga yang membuang sampah sembarangan, tidak membuatnya gentar. Risa melihat orang lain juga banyak yang melakukan itu dan tidak mendapat hukuman.
Perbuatan Risa maupun Noor (juga para pelanggar aturan yang lain) sebenarnya sudah diprediksi oleh Emile Durkheim, sosiolog dan filsuf Prancis yang hidup pada tahun 1858 – 1917, melalui konsep kesadaran kolektif atau kebiasaan kolektif. Sebagai bagian dari masyarakat, Noor dan Risa sebenarnya ‘hanyalah’ mengekspresikan aturan populer yang berlaku dalam struktur sosial mereka. Aturan populer tersebut terbentuk dari perilaku-perilaku yang kemudian menjadi kebiasaan (habitus).
Margaretha, S.Psi., P.G.Dip.Psych, M.Sc., dosen psikologi klinis dan kesehatan mental dari Universitas Airlangga, mengatakan, “Bagi manusia yang selama hidupnya sudah membangun perilaku dan menjadi kebiasaan, maka akan sangat tidak nyaman, bahkan bisa menimbulkan kemarahan, ketika mereka disuruh berubah.”
Jika berlarut-larut, perilaku menyimpang yang kemudian menjadi kebiasaan itu lambat laun akan membangun cara pandang baru yang keliru. Sifatnya juga ‘menular’, sebab individu yang melihat individu lain melakukan pelanggaran akan merasa memiliki hak untuk melakukannya juga. Individu tersebut akan mempelajari dan memandang bahwa pelanggaran peraturan yang banyak dilakukan orang adalah ‘peraturan’ atau ‘nilai-nilai’ yang berlaku. Pada tahap ini, para pelakunya cenderung skeptis terhadap perubahan.
Hal senada disampaikan Putu Chandra Dewi Kardha, S.Sos., M.Si., sosiolog dari Universitas Indonesia. Nilai-nilai tersebut akan menjadi acuan dan rujukan bagi individu dalam masyarakat itu untuk bertindak. “Seberapa kuat atau lemah individu memegang nilai-nilai tersebut, bergantung pada tekanan sosial dan sanksi yang berlaku di masyarakat itu,” papar Putu.
Putu menambahkan, permasalahan utama di Indonesia justru lebih pada minimnya tekanan sosial dan sanksi, baik administrasi maupun sosial. Peraturannya sudah ada, tetapi pengaplikasiannya cukup elastis, masih sejauh kalau sedang diawasi petugas saja. Selebihnya, ya, sudahlah….
“Kondisi inilah yang pada akhirnya melahirkan kesepakatan baru dalam masyarakat: peraturan dibuat untuk dilanggar,” ujar Putu. (f)


