
Foto: Fotosearch
Ketika mendengar kata-kata cabul si pejabat, selama beberapa detik Istiqomatul bengong dan tak mampu bicara. “Tak menyangka, di tengah wawancara serius, masing-masing membawa institusi, dia bisa memperlakukan saya dengan tidak sopan dan tak punya tata krama. Setelah sadar, saya katakan, ‘Bapak, enggak semestinya berlaku begini. Ini pelecehan. Apalagi Bapak pejabat publik,’” demikian kisah Isti, sambil mengatakan bahwa dia berusaha mengendalikan kemarahannya.
Harus diakui, faktanya tidak banyak wanita yang bisa seperti Istiqomatul yang berani melawan orang yang melakukan pelecehan verbal terhadapnya, dan bisa membuat pelaku tersadar. Karena, menurut Isti, setelah diingatkan, si pejabat yang sudah beringsut pergi itu kembali melanjutkan wawancara hingga selesai. Banyak wanita yang mendapatkan pelecehan dari bosnya misalnya, hanya bisa diam karena takut. Takut kehilangan pekerjaan, takut didemosi, atau bisa saja takut dibilang lebay karena menyalahartikan guyonan.
Memang tak bisa dipungkiri, kadang-kadang ketika seorang wanita bereaksi terhadap perlakuan atau perkataan kolega lawan jenisnya yang mengarah ke pelecehan seksual, si pelaku malah ngeles, “Ah, kamu jangan berlebihan, dong... ini kan guyon.“
“Guyon itu kalau kedua belah pihak merasa lucu, sama-sama tertawa. It takes two to tango, kan,” ujar Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja.
Karena itu, bagi wanita pekerja, agar terhindar dari tindakan pelecehan ini, ada dua hal yang harus diketahui.
Pertama adalah self defence mechanism, seseorang harus tahu apa yang harus dilakukan ketika mengalami situasi tersebut.
Dita menegaskan, salah satunya adalah harus mengetahui dan memahami perjanjian kerja bersama (PKB) yang ditandatangani ketika seseorang pertama kali diterima di suatu perusahaan. Di dalam PKB inilah dicantumkan relasi kerja standar antarpekerja, juga hubungan antara atasan dan bawahan. Selain itu juga harus tahu poin-poin yang tercantum di peraturan perusahaan (PP). “Dengan memahami PKB dan PP, maka seorang pekerja bisa tahu kalau ada hal-hal yang dirasakan menyimpang,” ujar Dita.
Namun, Dita yang juga dikenal sebagai aktivis pembela buruh sejak masa Orde Baru ini mengakui bahwa tidak semua perusahaan mencantumkan poin mengenai perilaku pelecehan seksual dalam PKB maupun PP mereka. “Harus diakui, yang diatur itu lebih soal gaji, tunjangan, fasilitas-fasilitas, lembur, dan lain-lain. Banyak yang lupa bahwa ada aspek di luar hal-hal yang bersifat fisik itu yang seharusnya diatur juga,” katanya.
Kedua, menurut Dita, adalah pentingnya adanya serikat pekerja di suatu tempat kerja. Dengan adanya serikat pekerja, karyawan wanita yang tertimpa masalah seperti ini dan tidak berani langsung melapor ke atasan yang lebih tinggi bisa dijembatani lewat serikat pekerja untuk mencari penyelesaian yang baik. “Menurut saya, salah satu fungsi serikat pekerja adalah ketika kita tidak bisa membela diri sendiri, kita akan mendapatkan pembelaan secara kolektif. Jadi, serikat pekerja ini jangan disalahpahami hanya mengurus soal kenaikan gaji saja,” ujarnya.
Baca: Lawan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja
Mungkin memang tidak semudah membalik telapak tangan untuk membuat serikat pekerja di satu kantor. Namun, menurut Dita, hal ini bisa disiasati dengan membuat paguyuban yang informal saja. Setidaknya ada juru bicara yang memang orangnya bisa bicara dan mau bicara ke manajemen ketika ada persoalan yang menimpa sesama karyawan yang tidak mampu menyelesaikan sendiri persoalannya.
Dewi Candraningrum, Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan, menambahkan, hal penting yang harus digarisbawahi adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran semua pihak bahwa kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual, adalah bentuk kejahatan kriminal sehingga pelaku bisa dihukum berat. “Selama ini pelecehan seksual hanya dianggap sebagai tindakan amoral. Padahal, korban pemerkosaan bisa gila atau wanita yang dilecehkan di kantor itu bisa kehilangan potensinya untuk maju dan mendapatkan karier yang baik,” katanya.
Karena itu, menurut Dewi, kalangan aktivis kesetaraan gender saat ini sedang mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk pembahasan prolegnas (program legislasi nasional) 2015-2019. Bila RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang, maka ada payung hukum yang bisa menjerat pelaku kekerasan seksual untuk dihukum berat sehingga diharapkan bisa menghapus kekerasan seksual di kemudian hari, seperti halnya yang terjadi di negara-negara dengan indeks kesetaraan gender yang tinggi.
Cara Mereka Melawan Pelecehan Seksual
Lita Armenia Resi Wasistha, 24, Pramugari
Ketika memperagakan alat keselamatan seperti masker oksigen, ada saja penumpang pria yang berkomentar iseng, misalnya, “Jadi maskernya ditaro di dada, ya?” Padahal, saat memperagakan alat keselamatan tersebut, saya tidak pernah meletakkannya di bagian dada, melainkan mengarahkannya ke arah wajah.
Yang paling banyak saya temui adalah penumpang pria yang pura-pura tidak bisa memasang seat belt, dan meminta saya atau rekan pramugari lainnya untuk memasangkannya. Karena kami sudah sering menghadapi hal seperti ini dan sudah tahu apa yang mereka pikirkan, maka kami hanya menjelaskan instruksi pemasangannya saja.
Apa yang mereka lakukan memang membuat saya risi. Tapi, selama mereka tidak melakukan sentuhan, maka tak saya acuhkan dan bekerja secara profesional seperti biasanya. Namun, saya tidak segan-segan bertindak tegas, jika saya menghadapi pelecehan seksual yang sudah melewati batas toleransi saya.
Walau menemui banyak peristiwa seperti ini, saya tidak pernah kapok menjadi pramugari. Justru di sinilah tantangannya, ketika saya harus bisa menghadapi berbagai macam penumpang dengan karakter yang berbeda-beda, termasuk para penumpang yang berperilaku tidak sopan. Hal ini melatih saya untuk bisa menjadi pramugari andal dalam menangani berbagai kemungkinan masalah yang timbul saat sedang bertugas di udara.
Bunga Lin, 26, Konsultan Finansial Perusahaan Asuransi
Dalam mengenalkan produk asuransi, tentu kita tidak bisa sok-sokan galak, melainkan harus berkomunikasi dengan ramah dan baik. Tapi sayang, kadang keramahtamahan itu disalahartikan oleh orang-orang tertentu.
Pernah ada klien akan menandatangani kontrak, namun ia menyampaikannya dengan sangat tidak baik. Ia bercanda tentang ‘tanda tangan di atas perut’. Istilah tersebut kerap digunakan jika klien mengharapkan layanan ‘lebih’ dari konsultan finansial wanita. Tak jarang juga, kadang ketika menghubungi klien dan mengatur janji temu via telepon, mereka-mereka yang ‘nakal’ bercanda dengan mengatakan ‘janji bertemu di kamar nomor berapa?’
Kedengarannya memang sepele, tapi saya cukup sensitif jika disinggung masalah-masalah seperti ini. Ketika menghadapi orang-orang seperti itu, saya harus pintar melihat situasi dan karakter klien, karena salah-salah justru akan mencoreng profesionalisme kerja dan nama perusahaan yang saya bawa.
Awalnya saya akan berusaha mengubah arah pembicaraan agar ia lupa. Namun, jika ternyata ia tetap ‘bandel’ dengan mengatakan sesuatu yang melecehkan, maka saya akan dengan tegas mengatakan kepadanya bahwa saya ingin dihargai.
Saya pun tak segan-segan untuk melaporkan klien yang nakal jika mereka melakukan sesuatu di luar batas. Seperti yang pernah saya alami beberapa tahun lalu, ketika saya bertemu dengan klien di rumahnya, ia mencolek dan membuat saya merasa tidak nyaman. Beruntung, perusahaan tempat saya bekerja dulu sangat mendukung dan melindungi para karyawannya. Bahkan, kantor cabang tempat saya bekerja dulu secara tegas meminta kantor pusat untuk mengeluarkan klien tersebut dari portfolio.
Saya tidak khawatir ketegasan dan kevokalan saya menghadapi klien yang suka melecehkan akan memengaruhi pekerjaan saya. Justru saya merasa beruntung, karena ke depannya saya tidak lagi harus berhadapan dengan mereka yang tidak bisa menghargai wanita.
Mona Monika, 42, Head of Marketing Communication DBS
DBS memiliki kebijakan yang terbuka dan sangat mendukung para karyawannya, baik wanita maupun pria. Karena itu, kami dengan berbagai macam aktivasi dan program berusaha untuk membekali karyawan untuk siap menghadapi berbagai kemungkinan yang ada. Termasuk di antaranya adalah ketika harus menghadapi pelecehan dari berbagai aspek dan hal-hal mengganggu lainnya, baik sesama karyawan ataupun gangguan dari klien atau nasabah.
Secara berkala, HRD mengirim kebijakan perusahaan kepada tiap karyawan DBS, baik tentang aturan yang berkaitan dengan SARA, pelecehan, kesetaraan gender, hingga hal-hal yang bersifat teknis. Begitu juga dengan aktivasi yang bersifat interaktif. Tiap dua atau tiga bulan sekali, HRD kerap menggelar sesi diskusi bernama Lunch and Learn. Tajuk yang dibahas pun beragam, salah satunya membahas tentang pelecehan, dengan mengundang pakar untuk memberikan pemahaman dan konsultasi lebih mendalam.
Dari sini kita semua belajar banyak hal. Termasuk bagaimana kita berperilaku menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi di kantor atau saat menghadapi klien maupun kebijakan berpakaian. Tapi, tentu tak luput bagaimana wanita harus percaya diri terhadap kompetensi yang dimilikinya, dan juga bagaimana pria harus menghargai wanita.
Open door policy kami membuat kami menerima berbagai aduan dan keluhan dari tiap karyawan DBS. Sehingga, untuk mewadahi hal-hal tersebut, kami menyediakan hotline yang bisa diakses kapan pun dan oleh siapa pun di DBS. Apa pun masalah yang membuat karyawan tidak nyaman, selalu kami tanggapi serius. Dan kami akan mencarikan solusi terbaik untuk masalah tersebut.
Jika terjadi kasus pelecehan yang merugikan staf kami, maka tugas utama perusahaan adalah melindungi karyawannya. Namun, tentu harus melewati berbagai investigasi untuk membuktikan kebenarannya. Walau prioritas utama kami adalah melindungi karyawan, kami tetap harus bersikap adil dan berdasarkan pada kebenaran.
Ratu Triamarshida, 25, PR Hotel
Ketika bekerja sebagai PR dan menjadi hosting pesta yang diadakan di hotel tempat saya bekerja, beberapa ajakan atau komentar ‘nakal’ memang kerap saya terima. Maklum, suasana pesta dan pengaruh alkohol yang membuat para tamu tidak sepenuhnya sadar, membuat mereka melakukan hal-hal yang mungkin lancang.
Saya berusaha membangun kedekatan layaknya teman kepada tiap tamu yang datang ke hotel kami. Tapi terkadang, kedekatan tersebut justru mengarahkan mereka untuk bertindak seenaknya.
Mencolek tangan atau ajakan tidur bersama memang kerap diucapkan para tamu yang tengah asyik berpesta. Tapi, tentu tidak pernah saya tanggapi dengan serius. Maklum saja, mereka melakukan itu saat sedang mabuk. Saya harus tetap bersikap ramah dan menanggapinya dengan senyuman, candaan, atau mengalihkan perhatian mereka pada hal lain.
Namun, kondisinya tentu akan jadi berbeda, jika apa yang mereka lakukan sudah melewati batas yang bisa saya toleransi. Kalau mereka melakukannya saat sedang mabuk, mungkin bisa saya toleransi karena memang sedang tidak nalar. Tetapi, ketika mereka melakukan itu saat kondisi serius, saya bisa menindaknya dengan tegas.


