
Prihatin atas maraknya konten pornografi dan kekerasan seksual di internet, beberapa waktu lalu, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengeluarkan pernyataan dan mendesak pemerintah menutup YouTube dan Google. Langkah ini diminta karena terkait konten pornografi dan kekerasan yang ada di kedua layanan online tersebut.
Di era digital, internet memang menyediakan segalanya. Memang, harus diakui, baik Google maupun Youtube adalah open platform. Semua orang bisa mengunggah konten apa pun. Namun, apakah benar bahwa Youtube separah itu? Mengenai tudingan ini, Youtube sebagai kanal, memiliki kebijakan tersendiri. Seperti yang termuat di lamannya, berikut adalah 7 kebijakan Youtube terkait konten pornografi.
1/ Video yang dibuat dengan tujuan untuk merangsang secara seksual, memiliki kemungkinan kecil untuk diterima di YouTube.
2/ Konten yang jelas-jelas berbau seksual seperti pornografi dilarang.
3/ Video yang berisi konten obsesi seksual akan dihapus atau dikenai pembatasan usia tergantung tingkat keparahan tindakan tersebut. Dalam sebagian besar kasus, obsesi seksual yang berbau kekerasan, terang-terangan, atau memalukan dilarang ditampilkan pada YouTube.
4/ Video yang berisi ketelanjangan atau konten seksual lainnya dapat diizinkan jika tujuan utamanya adalah pendidikan, dokumenter, ilmiah, atau artistik, dan bukanlah gambar yang serampangan. Misalnya, film dokumenter tentang kanker payudara dianggap pantas, tapi mengeposkan klip yang tak ada hubungannya dengan film dokumenter tersebut, mungkin sebaliknya.
5/ Sebagian konten video dikenai pembatasan usia. Jika video tidak melewati batas, tapi masih berisi konten seksual, video tersebut dapat dikenai pembatasan usia, sehingga hanya pemirsa di atas usia tertentu yang dapat melihat konten tersebut.
6/ Video yang berisi ketelanjangan atau perilaku seksual yang didramatisasi dapat dikenai pembatasan usia apabila konteksnya sesuai dengan pendidikan, dokumenter, ilmiah, atau artistik.
7/ Video yang menampilkan seseorang yang berpakaian minim atau terbuka juga dapat dikenai pembatasan usia jika dimaksudkan untuk merangsang secara seksual, tapi tidak menunjukkan konten yang jelas.
Dari kebijakan tersebut, pihak Youtube tampaknya telah melakukan upaya untuk meminimalkan konten pornografi. Meski, pada kenyataannya, tidak sedikit para pengguna yang mencari celah dari kebijakan tersebut untuk mengunggah konten pornografi. Mereka -para pemasok konten pornografi ini- biasanya 'berlindung' dalam aturan bahwa konten yang mereka buat adalah film seni maupun lagu, yang dibuat sebagai karya kreatif. Mereka membuat teks atau keterangan video sebegitu rupa sehingga lolos dari sensor Youtube. Tidak sedikit pula yang mengatasnamakan sains dan pengetahuan.
Nah, jika kita menemukan konten yang tidak sepantasnya, ada baiknya melaporkan konten yang kita anggap berbau pornografi dengan menandai dan melaporkannya.
Hal yang terpenting, untuk melindungi anak dari akses konten yang tidak sesuai usia, pertimbangkan untuk mengaktifkan Mode Terbatas (Safe Mode) YouTube. Ini adalah setelah 'Parental Control' dari Youtube untuk memfilter anak dari konten yang tidak layak tonton untuk anak. (f)


