
Foto: Fotosearch
Kamis petang (27/10), Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jessica didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia dituduh membunuh rekannya Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi es Vietnam yang diminum Mirna pada Rabu (6/1) lalu di sebuah kafe di Jakarta.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah berdasarkan circumstance evidence, bukti menceritakan suatu fakta yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi, yaitu Jessica terbukti menaruh racun sianida ke es kopi vietnam yang diminum Mirna. Dalam putusan hakim, bukti tak langsung berasal dari beberapa kejadian, yaitu siapa yang memesan, siapa yang menguasai minuman itu, dan ada gerak-gerik mencurigakan.
"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
"Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU," kata Kisworo. Pembacaan vonis atas Jessica Wongso berlangsung sekitar lima jam di PN Jakarta Pusat.
Data Google Trends mencatat, saat kabar pembunuhan Mirna muncul pada 10 Januari 2016, pencarian atas kata kunci ‘Jessica Kumala Wongso’ meningkat tajam di hari itu. Kasus itu terus mendapat perhatian netizen dan kembali meningkat pada 22 Mei 2016.
Kata kunci ‘Jessica Kumala Wongso’ terus bergerak naik, terutama sejak sidang perdana digelar pada 15 Juni 2016 di PN Jakarta Pusat. Kasus ini terus menarik perhatian publik dan media-media internasional hingga pembacaan vonis. Publik juga bisa mengikuti perkembangan kasus karena mulai disiarkan secara langsung di televisi dan juga bisa disaksikan secara live streaming.
Hingga pembacaan vonis pada Kamis lalu, kasus ini telah melewati 32 persidangan dan melibatkan 46 saksi. Meski demikian, tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyatakan akan mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis kliennya 20 tahun penjara. Jadi, apakah perjalanan sidang ini akan berakhir di sini atau justru baru sebuah awal? (f)
Topic
#JessicaWongso


