Trending Topic
Cermati Modus-Modus Human Trafficking

4 Apr 2016


Menurut PBB, human trafficking dapat diartikan sebagai tindakan merekrut, mentransport, mentransfer, menampung, atau menerima seseorang, dengan menggunakan ancaman, kekekerasan, pemaksaan, penculikan, atau penipuan, yang bertujuan untuk eksploitasi, baik eksploitasi seksual atau prostitusi, pemaksaan kerja, perbudakan, atau pengambilan dan penjualan organ tubuh.

Dengan definisi yang begitu luas, perdagangan manusia dapat terjadi dalam banyak bentuk atau modus. Femina pernah mewawancarai Tatang Budie Utama Razak, yang pernah menjabat sebagai Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, mengenai trafficking untuk artikel Liputan Khas tentang perdagangan manusia, tahun 2014. 

Kasus trafficking di Indonesia memang paling banyak menimpa TKI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal atau tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Biasanya, mereka dijanjikan akan bekerja di satu negara, tapi nyatanya diangkut ke negara lain, dijadikan pekerja seks atau kurir narkoba.

Sebetulnya, perdagangan manusia juga banyak terjadi di dalam negeri. Tapi, karena letak geografis yang strategis dan titik-titik perbatasan yang sulit untuk dikontrol semuanya, Malaysia sering menjadi tempat transfer atau tujuan perdagangan WNI. Bahkan, dari pengalamannya mengusut kasus-kasus perdagangan manusia, Tatang juga pernah menemukan WNI yang menjadi korban trafficking sampai sejauh Sudan.

“Hal ini menunjukkan bahwa perdagangan manusia adalah kejahatan transnasional yang sindikatnya begitu luas dan berlapis-lapis di seluruh dunia,” kata Tatang, yang direktoratnya mengusut 213 kasus WNI yang terlibat perdagangan manusia di tahun 2013. Data dari PBB menyebut, setiap tahunnya, 800 ribu pria dan wanita menjadi korban human trafficking antarnegara. 

Modus trafficking yang paling umum adalah penipuan, entah itu penipuan kerja, beasiswa, duta budaya, pengantin pesanan, adopsi anak, cinta, hingga pengambilan oragan tubuh. Yang dialami Shandra Woworuntu adalah penipuan kerja, di mana seseorang dijanjikan pekerjaan di satu tempat, tapi nyatanya dipekerjakan di tempat lain. Biasanya korban masuk ke suatu negara secara legal dengan surat-surat resmi, namun karena satu dan lain hal berakhir dalam jaringan ilegal atau terlibat dalam aksi demi aksi yang membuatnya semakin lemah secara hukum dan ‘menghilang’ dari catatan kependudukan.

Korbannya tidak selalu TKI yang dikirim oleh agen PJTKI abal-abal, tapi juga pekerja profesional yang menjawab lowongan kerja palsu, seperti Shandra. “Banyak kami temukan di Amerika Serikat, orang yang sudah menjadi manajer di Indonesia, ternyata sampai sana malah dijadikan pelayan. Ini juga sudah termasuk dalam bentuk trafficking,” ujar Tatang yang kini menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Kuwait City. Ia menegaskan bahwa perdagangan manusia bisa menimpa pria, wanita, dan anak-anak, dan tidak memandang latar belakang pendidikan atau profesi.

Biasanya, penipuan bermula dari lowongan yang menjanjikan pekerjaan tertentu dengan gaji spesifik, dan terlebih lagi, meminta pembayaran sekian juta untuk biaya administrasi. Begitu sampai di sana, ternyata perusahaannya fiktif belaka. Penipuan ini sangat mudah dilakukan, karena siapa saja bisa membuat situs ‘resmi’ yang sangat meyakinkan, lengkap dengan alamat dan nomor telpon yang bisa dihubungi dari jauh. Tanpa mengecek langsung ke lokasi, tidak bisa dipastikan bahwa perusahaan itu betul-betul ada.

Yang tak kalah berbahaya namun seringkali tidak disadari adalah, pelaku trafficking bisa jadi justru adalah kenalan sendiri, teman, atau temannya teman. Untuk bisa masuk dengan legal ke suatu negara, AS misalnya, seseorang harus memiliki referensi atau undangan dari orang atau institusi yang bisa menjamin keberadaannya di sana. Saat seseorang sudah tinggal lama dan mapan di sana, ia bisa saja mengundang orang lain untuk datang ke tempatnya dengan menjanjikan pekerjaan.

Dalam beberapa kasus yang dijumpai Tatang pelaku trafficking di AS justru adalah orang Indonesia sendiri. Mereka sudah tinggal di sana bertahun-tahun dan punya banyak uang dari berbagai kegiatan ilegal seperti prostitusi dan perdagangan narkoba. Karena sudah mapan, ia bisa menjadi referensi kuat untuk temannya dari Indonesia yang mau datang ke sana. “Sementara, orang-orang di Indonesia yang sedang galau, begitu ada penawaran hidup enak dan gaji dolar dari teman di AS, pasti langsung berangkat,” katanya.

Sampai detik ini, negara-negara di bawah naungan PBB sedang berusaha memerangi sindikat-sindikat perdagangan manusia. Namun, kejahatan internasional ini begitu terorganisir sehingga pemberantasannya jadi begitu rumit, apalagi mengingat setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda. Di Indonesia, human trafficking diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk menjerat hukum pelaku perlu ada pengaduan dan bukti. Dua hal ini tidak bisa muncul begitu saja. Korban belum tentu mau melaporkan kejadian yang menimpanya karena malu atau diancam. Sementara, investigasi juga tidak selalu membuahkan hasil karena sindikat trafficking ini sangat rapi dan terus berpindah-pindah. (f)

 
 


 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?