Trending Topic
Bu Saeni dan Perda-Perda Yang Mengundang Polemik

27 Jun 2016


Foto: Fotosearch

Tersebarnya video berita razia dan penyitaan makanan di warung makan -yang salah satunya dialami oleh Bu Saeni- di Serang bulan Ramadan lalu oleh Satpol PP, membuat banyak orang menilai pemerintah daerah setempat tidak toleran dan diskriminatif. Pasalnya, pada Perda Serang No. 2 Tahun 2010, warung makan tidak diperbolehkan berjualan makanan pada siang hingga sore hari. Debat kusir pun kian meramaikan platform media sosial, baik tentang tidak tolerannya aturan yang ada hingga berlakunya perda-perda yang dinilai kontroversial.
           
Selain Serang, ada sejumlah daerah lainnya di Indonesia yang memiliki aturan yang dinilai jadi sumber polemik. Seperti Perda Kabupaten Tolikara yang hanya memperbolehkan gereja Injil saja yang dibangun di daerah tersebut. Sementara, Perda Kabupaten Bengkulu Nomor 5 tahun 2014, mewajibkan siswa dan calon pengantin untuk bisa baca Alquran. Jika tidak memiliki sertifikat tanda tamat belajar, pegawai pencatatan nikah berhak mencegah perkawinan.

Lebih unik lagi seperti yang berlaku di Kabupaten Purbalingga, yang mana para PNS wajib memakai batu akik. Sementara Perda Kabupaten Purwakarta No. 70 Tahun 2015 memberlakukan waktu kunjung pacar yang dibatasi hanya sampai pukul 9 malam. Jika kedapatan melewati itu, maka akan dikawinkan paksa.
Berdasarkan data Setara Institute, badan penelitian non-profit, setidaknya ada 21 Perda yang diskriminatif. Sedangkan menurut Komnas Perempuan, 365 perda yang berlaku sangat merugikan wanita. Dan, perda yang intoleran dari segi agama mencapai 53 perda.

Adapun, provinsi-provinsi yang banjir perda diskriminatif atas dasar agama, gender, dan etnis, menurut Indeks Demokrasi Indonesia yang dirilis Maret 2016 lalu, adalah Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatra Barat. Sementara dari 3.143 perda yang ditolak oleh Kemendagri, pertengahan Juni lalu, 15% di antaranya disebabkan oleh intoleransi.

Menurut Reza Zaki, S.H., M.A., pakar hukum dari Fakultas Hukum Bina Nusantara University, perda-perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum dan atau bertentangan dengan kesusilaan tidak sesuai dengan spirit Pancasila.

“Spirit Pancasila memberikan pesan kepada pemeluk ideologi ini bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara harus memprioritaskan keragaman. Toleransi atas keragamanlah yang akan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Ditambahkan lagi olehnya, argumentasi tersebut menegaskan bahwa ada persoalan dari perda-perda ini yang menyebabkan pemerintah pusat mengambil sikap cepat dan tega dalam menyusun pranata hukum Indonesia yang lebih efisien dan produktif. “Ini perlu menjadi perhatian kita semua bahwa para ahli hukum perlu lebih efisien dan produktif dalam memproduksi sebuah aturan. Apakah benar-benar dibutuhkan masyarakat, sesuai dengan Pancasila dan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta toleransi terhadap keragaman,” tambahnya. (f)
 


 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?