Travel
Ini Akibat Maraknya Tiket Penerbangan Murah dan Calon Penumpang yang Tak Paham Aturan Penerbangan

17 Oct 2017


Foto: 123RF
 
April lalu, insiden pengusiran penumpang bernama David Dao yang dilakukan oleh tiga petugas United Airlines terekam dalam video yang viral di dunia maya. David, dipaksa keluar dari pesawat oleh petugas dengan cara diseret hingga mulutnya berdarah. Tanpa sepengetahuan David dan penumpang lainnya, pesawat tujuan Louisville di Kentucky, Amerika Serikat, yang akan ditumpanginya itu ternyata overbooked. Pihak maskapai membutuhkan empat kursi penumpang untuk membawa stafnya.
 
Tak lama kemudian, di Indonesia, kejadian merugikan justru menimpa petugas bandara. Awal Juli lalu, video yang merekam seorang calon penumpang menampar petugas aviation security di Bandara Sam Ratulangi, Manado, juga viral. Calon penumpang bernama Joice Warouw merasa terusik ketika petugas memintanya melepas jam tangan untuk pemeriksaan Walk-Through Metal Detector di Security Check Point 2.
 
Di tengah ingar-bingar penawaran tiket murah dari berbagai maskapai penerbangan dan promo paket wisata terjangkau yang menjamur di travel fair, kedua insiden tersebut seakan menjadi pengingat: sejauh mana Anda mengetahui hak dan kewajiban sebagai penumpang pesawat?
 
Hak dan kewajiban sejatinya satu paket dalam rencana perjalanan tiap orang. Sebab, kedua hal itulah yang akan membuat perjalanan Anda lebih aman dan nyaman hingga kembali pulang. Sayangnya, tidak sedikit calon penumpang dan penumpang lalai untuk memahaminya atau bisa jadi tidak menganggap penting mengetahui dan mematuhinya. Padahal, kelalaian satu orang saja bisa merugikan sejumlah orang yang lain, bahkan berakibat fatal.

Seperti yang dialami Ageng Putranto (32), saat pulang kampung ke rumah mertuanya di Pulau Bangka. “Di Security Check Point, ada calon penumpang yang ngotot mau membawa air minum ke dalam kabin pesawat dan menolak ketika petugas memperingatkannya. Sikap orang itu membuat antrean penumpang makin mengular. Merugikan orang lain,” tutur pelancong yang juga berprofesi sebagai Market Support Manager di G2 Travel, Jakarta, ini.

Menurut Ageng, sikap calon penumpang tersebut mengherankan. Sebab, aturan tentang membawa cairan ke dalam bagasi kabin sudah dijelaskan di setiap situs maskapai penerbangan.

“Di bandara juga ada poster-poster tentang aturan itu. Kalau orang itu peduli pada keselamatannya, seharusnya dia paham bahwa membawa cairan ke dalam bagasi kabin itu berisiko,” lanjut pria yang sudah melancong ke berbagai negara di Eropa dan Asia ini.

Larangan membawa cairan melebihi 100 ml ke dalam bagasi kabin memang tidak main-main. Aturan yang direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) sejak Desember 2006 itu berawal dari
pembongkaran rencana teroris untuk meledakkan pesawat menggunakan bom cair di bandara di Inggris pada Agustus 2006.

Menurut Sekretaris Jenderal Indonesian National Air Carriers Association (INACA), Tengku Burhanuddin, memang tidak sedikit yang masih belum tahu dan berusaha melanggar. “Kebanyakan calon penumpang malas mencari tahu, malas baca. Kebiasaan itu yang harus diubah,” ujar pria yang akrab disapa Burhan ini.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengatakan, mengedukasi calon penumpang dan penumpang pesawat saat ini memiliki tantangan berbeda dengan satu dekade lalu. Dulu, pesawat terbang merupakan moda transportasi yang eksklusif karena harga tiketnya relatif mahal. Hanya orang-orang dari kalangan tertentu yang bisa menggunakannya. “Segmen penumpangnya terbatas, program advokasi serta edukasi mengenai hak dan kewajiban bisa lebih terarah,” ungkap Sularsi.

Kini, semua bisa ‘terbang’. Tiket murah, maskapai penerbangan bertarif rendah, promo paket wisata di berbagai travel fair, serta sistem pembelian dan pembayaran tiket yang praktis, bisa dicicil, membuat berbagai kalangan bisa bepergian dengan pesawat terbang.

Bahkan, menurut data Badan Pusat Statistik yang dirilis Februari tahun ini, jumlah penumpang pesawat sepanjang Januari-Desember 2016 mencapai 95,2 juta orang, meningkat 15,3 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 82,5 juta orang.

“Sekarang, harga tiket pesawat terbang sering tidak jauh berbeda dengan harga tiket kereta. Latar belakang sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya calon penumpang serta penumpang pesawat jadi lebih beragam. Tentu saja ini membuat advokasi dan edukasi mengenai hak dan kewajiban sekarang tidak bisa lagi disamaratakan. Harus menyesuaikan dengan keadaan,” papar Sularsi. (f)

Baca juga:
Anda Traveler Sejati? Ketahui Hak Konsumen Penerbangan Ini
Dari Larangan Pemakaian Ponsel Hingga Tarif Penerbangan, Ini 6 Hal Penting yang Wajib Diketahui Traveler


Topic

#penerbangan, #travel, #travel, #liburan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?