Sex & Relationship
Hukum Marital Rape

25 Nov 2017


Foto: Pixabay

Di negara semaju Amerika Serikat saja, soal marital rape baru muncul di permukaan pada tahun 1970-an. Meski begitu, pada tahun 1993 marital rape dinyatakan illegal di seluruh negara bagian Amerika Serikat. Negara-negara Eropa Barat, seperti Inggris, Prancis, dan Swiss, sudah lebih dulu melakukannya dan mengkriminalisasi pelaku marital rape.
 
Selandia Baru dan Australia juga menyatakan marital rape sebagai bentuk kejahatan yang bisa dijerat hukum. Bagaimana di Asia yang konon memiliki budaya patriarkat kuat? Hukum di Filipina, Thailand, dan Korea Selatan kini juga tidak menoleransi marital rape. Di Indonesia, tercatat hukum sudah pernah digunakan untuk menjerat pelaku marital rape. Pelakunya dijerat Pasal 8 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
 
Ancamannya, seperti disebut dalam Pasal 46, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta. Tak dipungkiri, anggapan bahwa seorang istri wajib menuruti keinginan suami, termasuk dalam urusan seks, dan dianggap berdosa jika ia enolaknya, jadi salah satu faktor yang membungkam fakta terjadinya marital rape.
 
Ini yang berusaha dipatahkan lewat Kongres Ulama Wanita Indonesia yang dilangsungkan beberapa bulan lalu. Dalam forum, keluar fatwa haram terhadap kekerasan seksual, baik antara pasangan menikah atau tidak. Dasar pertimbangan dari fatwa itu adalah kekerasan seksual melanggar hak hidup manusia, hak untuk merdeka dan dihargai, serta hak atas reproduksi (hifd an nasl). Semua itu sesungguhnya ada dalam perlindungan ukum Islam.(f)

Baca juga:
Marital Rape, Sebuah Fenomena Gunung Es

Kekerasan Seksual terhadap Anak, Apa yang salah dengan Pendidikan kita?
Lawan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja

 


Topic

#maritalrape

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?