Money
Freelancer Juga Bisa Mendapatkan Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan!

7 Aug 2017


Foto: Fotosearch, BPJS Ketenagakerjaan

Siapa bilang hanya karyawan kantor yang bisa memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan? Jika Anda bekerja secara mandiri, Anda juga bisa mendapatkannya melalui program Bukan Penerima Upah (BPU). Apa saja syaratnya? Anda memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), mengisi formulir B1 BPU untuk pendaftaran, lalu hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mitra BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar, seperti bank.
 
Program yang bisa diikuti adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk jumlah iurannya adalah 1% untuk JKK (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan), Rp6.800 untuk JK, dan 2% dari penghasilan untuk JHT.
 
Sebagai ilustrasi, jika kita memperoleh penghasilan sekitar Rp4 juta per bulan, maka besar iuran JKK yang harus disetor adalah Rp39.500, JK sebesar Rp6.800, dan untuk JHT adalah Rp79.000. Jadi, total yang disetor tiap bulannya sekitar Rp125.300.
 
Nantinya, kita akan memperoleh JHT sejumlah yang disetorkan beserta nilai pengembangannya, plus santunan JKK mencapai Rp189.600.000 dan santunan JK sebesar Rp16.200.000 (jika peserta meninggal dunia). Ada juga santunan berkala yang diberikan tiap bulannya.
 
Iuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta—berbeda jika kita bekerja di suatu perusahaan maka iuran tiap bulannya dibagi antara kita dan pemberi kerja. Jadi, bagi Anda yang berstatus freelancer, segera daftarkan diri untuk BPJS Ketenagakerjaan agar terproteksi sekaligus memiliki dana simpanan di hari tua. (f)

Baca juga:
Tertarik Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaaan? Siapkan 6 Dokumen Ini!
Waspadai 5 Biaya Tak Terduga Ini!
Marak Kasus Bunuh Diri, Ini Dampaknya Terhadap Finansial Keluarga

 


Topic

#bpjsketenagakerjaan, #bpjs

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?