Apalagi jika sudah hilang sejak awal pembuatan. Tentunya, kita merasa was-was, apakah yang didaftarkan atas nama kita atau orang lain, sementara gaji tetap dipotong setiap bulan.
Jangak khawatir, didaftarkan atau tidaknya nomor Jamsostek kita bisa dicek saat Jamsostek memberikan Laporan Rincian Saldo Jaminan Hari Tua yang biasanya diberikan setahun sekali. Saat itu, Jamsostek akan memberikan print out per nama pegawai yang telah didaftarkan.
Jadi, kalau rekan kita yang lain menerima print out sementara kita tidak, hal itu perlu ditanyakan ke perusahaan. Nah, jika kita ingin mengurus kartu Jamsostek yang hilang atau tercecer, kita harus mendapatkan Laporan Kehilangan dari kepolisian untuk dilampirkan ke Jamsostek agar kita bisa mendapatkan kartu baru.
Lepas dari siapa yang menghilangkan kartu tersebut, biasanya memang pemiliklah yang harus mengurusnya. Gampang, kok, kita tinggal datang ke kantor polisi terdekat dengan kantor. Prosesnya juga nggak rumit dan cepat.
Hanya saja, untuk pengurusan kartu barunya memang harus dilakukan di cabang Jamsostek tempat di mana kita kali pertama bekerja, karena nama kita pasti terdaftar di cabang tersebut sehingga memudahkan dalam pelacakan datanya. Selamat mengurus! CC