Trending Topic
Siap-Siap Surat Wasiat

24 Apr 2012

Kematian Michael Jackson dan diva pop Whitney Houston tak hanya menorehkan kepedihan di hati orang-orang terdekat, tapi juga meninggalkan sejumlah besar aset atau harta yang bisa mengundang sengketa. Beruntung keduanya telah membuat surat wasiat berkekuatan hukum yang menjamin hak para ahli warisnya.

Memang, tak ada yang tahu usia manusia. Hari ini masih tertawa, esok sudah tiada. Jika demikian, masih tabukah membicarakan surat wasiat ketika tubuh masih bugar? Lalu, apa yang harus dilakukan dan diperhatikan dalam penyusunannya? Simak penjelasan praktisi hokum, Ari Juliano Gema, S.H., berikut ini.
    
Masih tabu?
“Hus, pamali!” Hardikan inilah yang mungkin akan diterima ketika seseorang membicarakan surat wasiat di saat yang bersangkutan masih segar bugar. Tabu! Rasanya, seperti mengharapkan kematian orang tersebut. Padahal, tak ubahnya merencanakan keuangan di masa depan, begitu jugalah fungsi surat wasiat yang di dalamnya membahas perencanaan warisan.

Surat wasiat akan menjamin hak ahli waris dan memberikan kejelasan terhadap pengelolaan atau pembagian aset keluarga kepada keluarga yang ditinggalkan. Oleh sebab itu, hal seserius ini harus dilakukan dalam kondisi sehat dan tidak terburu-buru, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Apa saja yang diatur oleh surat wasiat?
Surat wasiat biasanya dibuat pada saat seseorang memiliki suatu kehendak untuk dilaksanakan oleh keluarga atau ahli warisnya setelah ia meninggal dunia, termasuk mengenai di mana ia dimakamkan. Berikut pengelolaan dan pembagian aset atau harta yang dimiliki oleh pewaris.

Namun, tidak menutup kemungkinan si pembuat surat wasiat berniat mewariskan sebagian hartanya kepada pihak di luar ahli warisnya. Sebab, untuk tujuan kemanusiaan, beberapa orang juga mewariskan sebagian hartanya kepada pihak lain di luar ahli waris atau lembaga amal sosial. Dengan aturan, bahwa jumlah harta yang diberikan kepada pihak selain ahli warisnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan (setelah harta warisannya dipotong untuk pelunasan utang pembuat surat wasiat).

Oleh sebab itu, pernyataan dalam surat wasiat ini harus keluar dari satu pihak saja. Meski demikian, isi dari surat wasiat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 874 - Pasal 1002 tentang dasar hukum wasiat dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pemberi wasiat yang beragama Islam.

Siapa yang berhak membuat?
Sesuai undang-undang, orang yang berhak berwasiat adalah seseorang yang telah mencapai usia 18 tahun, berakal sehat, dan tidak dalam kondisi sakit yang begitu berat sehingga tidak dapat berpikir secara teratur. Karena itu, tidak perlu menunggu mencapai usia lanjut atau berada dalam kondisi sakit berat untuk menyusun surat wasiat.

Menurut KUH Perdata dan KHI, pada dasarnya surat wasiat dapat dibuat dalam bentuk akta notaris ataupun akta di bawah tangan yang kemudian dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, dokumen apa saja yang diperlukan dalam pembuatan surat wasiat tersebut dapat dikonsultasikan kepada notaris. Biaya yang harus dipersiapkan juga bervariasi, tergantung biaya jasa notaris yang dipercaya untuk membuat akta notaris tersebut atau yang dijadikan tempat penitipan surat wasiat.

Surat wasiat seluruhnya harus ditulis dan ditandatangani sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan itu. KHI juga mengakui wasiat yang disampaikan secara lisan, sepanjang disaksikan oleh dua orang saksi (di luar keluarga atau ahli waris). Penandatanganan surat wasiat harus disaksikan oleh dua orang yang bukan merupakan ahli waris dan juga bukan merupakan suami atau istri dari ahli waris. Kemudian surat wasiat disimpan oleh pengacara pemberi wasiat atau notaris yang ditunjuk oleh pemberi wasiat.

Pentingnya surat wasiat
Pembagian harta warisan menjadi hal yang paling sering memicu sengketa. Sebab, masing-masing pihak merasa berhak mendapat bagian yang lebih. Bisa jadi juga, ketika seseorang meninggal, ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik atas aset yang selama ini dimiliki keluarga. Di sinilah pentingnya surat wasiat dibuat. Surat ini akan menjamin kejelasan tentang aset atau harta yang dimiliki oleh si pemberi wasiat, dan bagaimana ia ingin harta atau aset tersebut dikelola dan dibagikan. Sebab, dalam surat wasiat terdapat informasi yang meliputi kejelasan aset, seperti bisnis yang dimiliki, pemegang saham, tingkat kepemilikan masing-masing rekanan, dan lain-lain.

Apa saja yang harus disiapkan?
Secara umum, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengumpulkan informasi yang dibutuhkan. Di antaranya, data-data pribadi, seperti nama, alamat lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, nomor KTP, kewarganegaraan, status, pekerjaan, saham, dan sebagainya.

Apabila Anda memiliki asuransi, maka informasi seperti nama perusahaan asuransi, agen, alamat, tipe asuransi, nilai pertanggungan, juga harus tersedia. Begitu juga dengan informasi arus pemasukan dan pengeluaran, termasuk data pajak pendapatan  dan utang. Berapa jumlah nilai utang yang masih ada, tipe utang, kreditor, dan sebagainya. Jika Anda memiliki bisnis, maka informasi seperti pemegang saham, tingkat kepemilikan masing-masing rekan, juga perlu diikutsertakan.

Langkah berikutnya adalah menghitung besar biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pelimpahan warisan. Mengingat rumitnya detail dari pembuatan surat wasiat ini, maka sangat disarankan untuk meminta bantuan profesional, seperti notaris.

Meninggal tanpa sempat menulis surat wasiat?

Sebenarnya, pembagian harta warisan telah diatur dalam KUH Perdata atau KHI bagi yang beragama Islam. Jadi, ketika seseorang tidak meninggalkan surat wasiat saat ia meninggal, maka pembagian harta atau aset warisan dilakukan sesuai dengan KUH Perdata atau KHI.

Menurut prioritas dalam KUH Perdata, maka ahli waris terbagi menjadi empat kelompok, yaitu suami/istri, anak-anak atau keturunannya; orang tua dan saudara-saudara sekandung; keluarga bapak dan keluarga ibu (paman dan bibi); saudara sepupu.

Surat wasiat bisa direvisi?
Peninjauan ulang surat wasiat secara berkala sangat disarankan. Sebab, dalam perjalanannya, ada kemungkinan pertambahan aset/harta, yang membuat si pemberi wasiat berkehendak untuk mewariskan 1/3 hartanya untuk lembaga sosial, misalnya. Atau bisa jadi, salah satu ahli waris yang terdaftar dalam surat wasiat meninggal terlebih dahulu. Revisi ini juga bisa terjadi ketika pemberi wasiat, karena suatu alasan, ingin mengubah proporsi pembagian harta.

Surat wasiat bisa batal?
Pada dasarnya, surat wasiat dapat dibatalkan apabila formalitas pembuatannya dan isinya tidak memenuhi syarat dalam ketentuan hukum yang terdapat dalam KUH Perdata. Beberapa di antaranya:
  1. Calon penerima wasiat diputuskan hukuman pidana karena membunuh/mencoba membunuh atau menganiaya si pemberi wasiat. Memfitnah pemberi wasiat telah melakukan kejahatan, mengancam pemberi wasiat untuk membuat, mencabut, atau mengubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat. Menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pemberi wasiat.
  2. Wasiat batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat tersebut tidak mengetahui adanya wasiat sampai penerima wasiat meninggal, sebelum pemberi wasiat meninggal, atau ketika ia menolak wasiat.
  3. Wasiat juga bisa batal ketika barang yang diwasiatkan musnah.
Haruskah diam-diam?
Sebaliknya, menginformasikan kepada keluarga bahwa kita telah membuat surat wasiat adalah langkah yang sangat penting. Ketika ada hal yang buruk dan mengakibatkan kematian pada si pemberi wasiat, maka anggota keluarga tidak perlu kebingungan lagi. Sebab, keberadaan surat wasiat, termasuk di mana surat tersebut disimpan, sudah diinformasikan sebelumnya.

Bagaimana jika terjadi konflik?

Dalam hal pembagian harta warisan, apabila terjadi ketidakpuasan terhadap isi wasiat, maka pihak yang berkonflik bisa mengajukan keberatannya melalui pengadilan. Apabila si pemberi wasiat beragama Islam, maka kasus ini bisa diajukan ke pengadilan agama untuk dicari solusinya.

Naomi Jayalaksana
Foto: WB Images/Click Photos



 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?