Trending Topic
Perlindungan Saksi

27 May 2014


Perlindungan Saksi

Memang, dalam proses peradilan pidana, salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan saksi dan/atau korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindakan pidana.
Sayangnya, menghadirkan seorang saksi atau korban untuk mencari dan menemukan kejelasan tentang sebuah kasus bukanlah hal yang mudah. Adanya ancaman fisik dan psikis dari pihak tertentu kerap membuat keberadaan seorang saksi menjadi lebih sulit.
Itulah sebabnya, mengacu pada Undang-Undang No. 13 tahun 2006, seorang saksi dan atau korban yang sangat penting keberadaannya dalam mengungkap sebuah kasus akan mendapatkan perlindungan dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Persoalannya selama ini adalah banyak saksi yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya karena merasa tidak ada jaminan yang memadai. Terutama dalam kasus-kasus seperti kekerasan terhadap wanita, kekerasan dalam rumah tangga, korupsi, narkotika dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Menurut Lili Pintauli Siregar, S.H, M.H, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ketika menjadi saksi, kemungkinan terbesar yang akan datang adalah ancaman pada keselamatan diri dan keluarga serta teror. Perlindungan saksi ini diberikan untuk meminimalkan adanya gangguan atau masalah ketika saksi harus menyampaikan kesaksiannya. “Penting bagi saksi untuk berada dalam kondisi yang nyaman bagi dirinya ketika sedang dilakukan pemeriksaan,” jelas Lili.
Perlindungan saksi dan korban yang diberikan LPSK  ini tidak hanya sekadar melindungi, namun juga memperhatikan apa saja kebutuhan korban, seperti memberikan asistensi terhadap korban berupa pengobatan medis maupun psikososial, mengajukan kompensasi atau restitusi melalui pengadilan, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Lantas, saksi seperti apa yang bisa berada dalam perlindungan LPSK? Mengacu pada Pasal 28 UU No.13 tahun 2006, saksi yang dilindungi, pertama, dilihat dari sifat pentingnya keterangan saksi. Apakah ia menjadi saksi kunci dan kesaksiannya dinilai sangat penting untuk aparat penegak hukum mengungkap sebuah kasus.
Kedua adalah adanya ancaman pada saksi, baik yang berpotensi atau yang sudah terjadi. Hal lain yang juga diperhatikan adalah bagaimana rekam jejak saksi yang bersangkutan, apakah ia berniat berbohong dan menguntungkan dirinya sendiri atau tidak. Termasuk mengetahui latar belakang psikologisnya, apakah ia pernah mengalami gangguan jiwa, misalnya.
Untuk mendapatkan semua itu, LPSK tidak berjalan sendiri. ”Kami berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Misalnya, bertanya kepada jaksa apakah memang keterangan saksi tersebut sangat penting dan akan membantu jaksa,” kata Lili.
Lebih lanjut Lili menambahkan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban yang selama ini dilakukan LPSK tak dibatasi pada kasus tertentu. Walaupun angka kasus korupsi marak belakangan ini, beberapa saksi kasus narkotika, terorisme, KDRT, dan saksi korban yang berpotensi mendapatkan ancaman juga mendapatkan perhatian.  (FAUNDA LISWIJAYANTI)


 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?