Trending Topic
'Narkotika' Terselubung

12 Jun 2013


Kapsul suplemen methylone yang ditemukan di kediaman Raffi Ahmad menjadikan kasus ini pelik untuk dibawa ke ranah hukum karena zat methylone yang merupakan turunan ketiga dari cathinone tidak tercantum dalam lampiran UU No. 35/2009 tentang Narkotika baik golongan I, II maupun III.

UU No.35/2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Adapun cathinone (katinona) berada di urutan ke-35 sebagai daftar narkoba golongan I di lampiran UU No.35/2009.

UU ini mencabut UU No. 22/1997 tentang Narkotika dan memasukkan lampiran UU 5/1997 mengenai jenis psikotropika golongan I dan golongan II sebagai narkotika golongan I ke dalam UU 35/2009. “Yang menyulitkan adalah sistem hukum yang berlaku di negara ini adalah legalitas di mana negara tidak bisa menjatuhi hukuman apabila tidak tertulis dalam UU,” kata M. Agus Riza H., legal asosiasi pesepakbola profesional Indonesia.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mungkin akan mempertimbangkan revisi UU ini. Tapi, Humas BNN Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto berpendapat, ”Sekalipun methylone tidak tercantum dalam daftar narkoba di lampiran UU, namun pemakai seharusnya sudah bisa dijerat hukum karena zat itu merupakan turunan dari cathinone yang sudah disebutkan sebagai narkoba golongan I dalam UU.”  Menurutnya, hanya dengan pencantuman molekul utama pembentuk saja sudah cukup, karena pastinya akan ada banyak zat-zat narkoba baru lagi yang akan diproduksi.

Sependapat dengan Sumirat, Riza pun menyetujui bahwa pengguna sebetulnya sudah dapat dijatuhi hukuman apabila di persidangan nanti zat methylone terbukti turunan dari cathinone, sekalipun tidak tertulis di UU. Menurutnya UU Narkotika yang berlaku saat ini sudah cukup fleksibel.

“Apabila seorang konsumen dengan ketidaktahuannya membeli dan mengonsumsi obat ilegal yang belum melewati uji BPOM dan ternyata mengandung zat narkoba, maka sesuai dengan asas publisitas yang menyatakan bahwa semua orang dianggap tahu tentang apa yang telah di undang-undangkan dan diberitakan negara, maka orang tersebut dapat dijatuhi hukuman,” tegas Riza. Adapun hukuman nantinya tergantung dari kewenangan hakim.

Keputusan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan PP No 25/2011 menyatakan bahwa korban penyalahgunaan narkotika memiliki hak untuk disembuhkan dengan jalan rehabilitasi. “Mereka nantinya tidak akan dipenjara, tapi diobati,” kata Sumirat. Hak untuk mendapatkan pemulihan juga dikuatkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3/2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi.

REYNETTE FAUSTO
  




 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?