Trending Topic
Narkoba Jenis Baru

5 Jun 2013


Sebagian dari kita akrab mengonsumsi ‘doping’ suplemen penambah stamina. Munculnya kasus methylone yang muncul di media massa terkait kasus artis Raffi Ahmad, mengundang pertanyaan, apakah suplemen yang dijual bebas itu terdapat kandungan zat terlarang dan berbahaya?
   
Sejak kasus ini terkuak, banyak orang yang datang mengantarkan sample berupa suplemen stamina, multivitamin, dan juga kapsul-kapsul pelangsing yang mereka miliki ke BNN untuk diperiksa. “Mereka curiga dan khawatir,” kata Humas BNN Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto.
   
Senyawa methylone yang ditemukan pada suplemen yang dimiliki Raffi merupakan turunan ketiga dari cathinone (katinona), zat yang telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I, menurut lampiran UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Methylone adalah narkotika jenis baru yang merupakan ‘sepupu’ ekstasi dengan efek stimulansia dan efek merusak yang jauh lebih dahsyat.

Di sepanjang tahun 2012 lalu, BNN berhasil mengungkap sebanyak 117 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 187 orang. Dari hasil penyitaan barang bukti tersangka, BNN memperoleh shabu sebanyak 79,24 kg, ganja 315,34 kg, kokain 858,40 gram, heroin 14,05 kg, dan ekstasi 1.418.669 butir.

Selama ini, jenis-jenis narkotika di atas lah yang biasa diburu oleh para aparat pemberantas narkoba. Dengan terkuaknya kasus Raffi, membuka mata aparat bahwa produsen narkoba kian lihai mencari celah agar lepas dari jerat hukum dengan memproduksi jenis-jenis narkoba baru yang belum dicantumkan dalam undang-undang. BNN sempat kelabakan menetapkan status hukum Raffi karena zat baru yang digunakannya belum tercantum dalam UU Narkotika di Indonesia.
Yang juga sedang berkembang saat ini adalah narkoba yang diracik menjadi zat baru dan dikemas dalam bentuk tablet atau kapsul suplemen penambah tenaga maupun obat pelangsing. Seperti kandungan methylone, itu adalah hasil sintesis kimiawi zat narkotika golongan I cathinone dalam bentuk serbuk kristal putih atau kecoklatan. Bukan ekstrak langsung dari tanaman khat yang juga mengandung cathinone alami.
   
Berdasarkan literatur yang dirilis oleh National Institute on Drug Abuse (NIDA), zat cathinone atau katinona juga terdapat pada daun tanaman khat yang banyak tumbuh di Timur Tengah dan Afrika. Tanaman berjenis semak yang dalam bahasa latin disebut catha edulis ini biasa dimakan sebagai lalapan, dibuat jus, atau diseduh sebagai teh oleh penduduk lokal sebagai ‘suplemen tenaga’. Namun, lewat proses sintesa kimia, efek dan bahayanya jadi berlipat ganda. Sebuah studi yang dilansir oleh NIDA melaporkan bahwa katinona sintesis dapat menaikan tingkat dophamine dalam otak hingga 10 kali lipat lebih tinggi daripada kokain.
Cathinone dan turunannya memiliki konfigurasi kimia dan cara kerja yang mirip seperti amphetamine dan turunannya, yaitu menstimulasi sistem syaraf pusat agar terus bersemangat, euforia, meningkatkan gairah seks, kewaspadaan serta konsentrasi, persis seperti yang dialami oleh mereka yang mengonsumsi shabu dan ekstasi (amphetamine).
 
“Efek stimulansia yang dihasilkan methylone mirip dengan yang dihasilkan oleh ekstasi, namun dengan daya rusak lebih tinggi, bahkan lebih tinggi dari zat utama pembentuknya yaitu katinona,” jelas Sumirat. Sifat adiktifnya akan menyebabkan ketergantungan dan mendorong pemakaian dosis semakin meningkat yang pada akhirnya akan merusak susunan syaraf pusat dan terjadi kram jantung.
   
Pengguna juga bisa mengalami gangguan psikis berupa halusinasi, paranoid, kepanikan, hingga masalah kardio berupa denyut jantung semakin cepat, nyeri dada, dan tekanan darah meningkat yang tak jarang berujung pada kematian.
Cathinone atau katinona sebelumnya sudah lebih dulu marak di Amerika dan Eropa sebagai narkoba yang legal dan dijual dalam bentuk ‘bath salt’ atau ‘plant food’. Ia dikenal dikalangan pengguna dengan banyak nama, di antaranya ivory wave, purple wave, vanilla sky, bliss, bloom, cloud nine, lunar wave, white lightening dan scarface.
 
Menurut lembaga Drug Enforcement Administration (DEA), sifat serbuk kristal ini menimbulkan euforia saat mendengarkan musik, membuat ia populer digunakan di klub malam dan disukai oleh kalangan muda di Amerika dan Eropa. Pil pengganti ekstasi ini menjadi istimewa karena apabila dicampur soda, maka zatnya akan mudah larut dalam urine sehingga mengaburkan pendeteksian. Zat methylone juga hanya bertahan dalam tubuh selama 3 hari. Lebih dari itu, jejaknya tak terdeteksi alias hilang.
   
Cara penggunaan katinona sintetis ini antara lain dengan cara dihirup, ditelan, atau disuntikkan setelah dicampur air. Adapaun zat turunan cathinone yang paling banyak beredar adalah mephedrone dan methylone. Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) menyebutkan bahwa methylone akhirnya dilarang peredarannya di Amerika setelah diklasifikasikan sebagai narkoba sejak Oktober 2011 lalu.

Sintesa cathinone bisa dibuat dimana saja. “Untuk pembuatan sintesa di Indonesia, BNN kini tengah melacaknya,” jelas Sumirat lebih lanjut, menanggapi penemuan berhektar-hektar lahan perkebunan tanaman khat di Puncak, Cianjur, Purwokerto, dan di beberapa wilayah lain. Di kalangan pembudidaya, daun tanaman khat ini dikenal sebagai teh Arab yang laris dibeli oleh turis dari Arab. Zat cathinone alami memiliki sifat adiktif yang rendah, di bawah alkohol dan tembakau.

Efek amphetamine atau cathinone yang terkandung dalam suplemen ilegal ini memang bisa menahan lapar dan meningkatkan daya konsentrasi. Sehingga, tak heran jika suplemen berbahaya ini gencar ditawarkan di pusat-pusat kebugaran atau pada remaja yang ingin tubuhnya langsing dan tahan melek buat belajar, tak terkecuali eksekutif muda yang ingin bisa bekerja ekstra dengan jam kerja lebih panjang tapi tetap bugar.

“Anak muda jadi sasaran empuk untuk rentan tergoda karena dorongan kelompok sangat kuat dan mereka mengikuti saran temannya,” ujar dr. Kristiana
Selain itu, para pekerja seni dan industri kreatif juga kerap menjadi sasaran produsen narkoba. Dengan tuntutan jam kerja yang panjang, mendongkrak rasa percaya diri, diterima di pergaulan, mood, dan tuntutan menghasilkan karya masterpiece, yang semula coba-coba, tak sedikit yang akhirnya terjerat candu.
Begitupun yang terjadi di dunia olahraga, penggunaan doping anabolik steroid (hormon testosteron sintetis) juga dikenal sebagai bentuk penyalahgunaan obat. Beberapa kasus, atlet menggunakan steroid untuk menambah kekuatannya lewat pertambahan massa otot dan mempercepat massa pemulihan otot agar mereka bisa berlatih lebih berat dan lebih lama.

Namun, selama dopingnya bukan narkoba, maka apa yang dilakukan oleh  atlet ini tidak bisa dikenakan hukuman pidana. “Hukumannya hanya sebatas diskualifikasi dan administratif semata oleh induk organisasi,” ujar pengacara M. Agus Riza H., legal asosiasi pesepakbola profesional Indonesia.
   
Menurut Riza, atlet yang hendak berlaga di kejuaraan biasanya akan dimonitor ketat oleh dokter dan ahli gizi, sebab bisa jadi ada kandungan zat stimulan (tak berbahaya) dalam makanan atau vitamin yang tak sengaja dikonsumsi, yang berakibat dirinya bisa didiskualifikasi.



 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?