Karena program JKN dari BPJS ini masih kurang dari setahun, tentunya masih banyak kelemahan. Menurut Indra Munaswar, Koordinator BPJS Watch, fasilitas kesehatan di Indonesia masih sangat terbatas. Masalah terjadi ketika pasien dirujuk ke rumah sakit, ternyata pasien lain sudah menumpuk. Tak hanya itu, sering kali pasien mendapati alat kesehatan belum siap sehingga harus dirujuk ke rumah sakit lain.
“Ada beberapa rumah sakit yang tidak tersedia kecukupan ruang ICU terpaksa harus antre atau dirujuk ke rumah sakit lain. Ini jelas menyusahkan pasien dan keluarganya,” ungkap Indra. Ia menyarankan agar pemerintah mewajibkan agar tiap rumah sakit provider BPJS segera memiliki sistem online, agar pasien bisa memantau rumah sakit mana yang masih tersedia kamar.
Menanggapi hal tersebut, dr. Donald Pardede, MPPM, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Indonesia, mengatakan, “Sistem online yang saat ini sedang dilakukan oleh BUK (Bina Upaya Kesehatan), masih perlu pengembangan. Dengan adanya jejaring antar-rumah sakit, pasien akan cepat mendapatkan informasi kamar yang kosong.”
Donald mengakui adanya penumpukan pasien di rumah sakit, karena di Indonesia perbandingan jumlah rumah sakit dan jumlah penduduk belum seimbang. Apalagi, saat ini hanya 1.700 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Masih ada sekitar 600 rumah sakit yang belum bergabung.
“Kami terus mendorong 600 rumah sakit tersebut untuk bergabung dengan BPJS. Namun, masih ada resistensi dari mereka terkait masalah pembiayaan klaim yang dinilai merugikan rumah sakit,” jelasnya.
Saat ini, langkah nyata yang dilakukan Kementerian Kesehatan saat ini adalah dengan melakukan penguatan pelayanan kesehatan. “Target 2015-2019 adalah kesiapan 6000 puskesmas di 6 regional, terbentuknya 14 RS Rujukan Nasional, dan 184 RS Rujukan Regional,” jelas Donald.
Memang, belum ada regulasi dari pemerintah yang menetapkan sanksi bagi rumah sakit yang belum menjadi provider BPJS. Karena faktanya, selama ini rumah sakit swasta membiayai operasionalnya secara mandiri. Baik bangunan, alat medis, maupun penggajian dokter dan karyawan. “Hitung-hitungan INA-CBG (sistem pembayaran klaim- Red) yang ditetapkan BPJS nilainya terlalu kecil bagi rumah sakit swasta,” ujar Indra.
Namun, Irfan memandang, terjadinya antrean di rumah sakit itu relatif. Karena sebelum adanya BPJS, pasien rumah sakit tetap mengantre. Apalagi, jumlah rumah sakit di Indonesia masih kurang dibandingkan jumlah penduduk.
“Di RSCM, menurut data ada ribuan pasien yang dilayani BPJS tiap hari. Ketika saya melakukan kunjungan di beberapa rumah sakit di daerah, jumlah pasien peserta BPJS sudah lebih dari 60% dari total pasien dan mereka dilayani dengan baik,” kata Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Indonesia.
Selain masalah penumpukan pasien di rumah sakit rujukan, Indra mencatat masyarakat mengeluhkan rumah sakit provider BPJS masih membeda-bedakan antara pasien umum dan pasien BPJS. Mulai dari respons penanganan pasien hingga kelas kamar.
Seorang pasien atas nama Nurhayati melaporkan pada BPJS Watch, ketika akan berobat di RS PTPN Subang, Jawa Barat, pihak rumah sakit terang-terangan membedakan kamar antara pasien BPJS dan umum. “Ini terjadi tidak hanya di satu rumah sakit, tapi di banyak rumah sakit. Ada yang terang-terangan menulis di papan kamar, ada yang hanya lisan,” ujar Indra.
Pernyataan ini dibantah oleh Irfan. Untuk pengawasan program JKN, ia mengingatkan, kalau ada rumah sakit yang melanggar aturan seperti membeda-bedakan pasien umum dan peserta BPJS bisa melaporkan ke BPJS. “Nantinya, seluruh penduduk Indonesia akan menjadi peserta BPJS. Jadi, ke depan semua pasien rumah sakit itu adalah peserta BPJS sehingga tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk membeda-bedakan pasien,” kata Irfan.(Daria Rani Gumulya)


