Trending Topic
Kematangan Emosi di Media Sosial

27 Nov 2015

Teknologi memang sudah mengubah segala hal, termasuk dalam berkomunikasi. Namun,  gadget dan media sosial hanya sebagai sarana pembantu komunikasi agar lebih lancar. Mereka tidak bisa menggantikan komunikasi alami yang sudah dianugerahkan Sang Pencipta.
   
Selain itu, para pengguna internet juga perlu memahami, teknologi komunikasi itu memiliki kekurangan. Tata krama dalam  media sosial misalnya. Perlu diketahui bahwa kita tidak boleh membedakannya dengan tata krama secara offline.  Karena kalau tidak, kita akan jatuh menjadi orang yang benar-benar menyebalkan, pem-bully dan kondisi terburuknya adalah kita bisa terkena tuntutan hukum.

Rizka Halida, dosen psikologi sosial Universitas Indonesia, menyebutkan, berbagai sifat dan kondisi menyebabkan flaming di online bisa menjadi sangat seru, namun juga mudah expired dan dilupakan orang. Karena itu, perlu ada latihan dan dukungan juga dari lingkungan agar kita bisa membedakan mana ruang privat dan mana ruang publik, dan bertingkah laku sesuai dengan ruang di mana kita berada.

“Karena sebagian besar tempat kita beraktivitas dan sumber daya yang kita gunakan adalah milik publik, maka latihan tersebut menjadi penting. Berada di ruang publik memerlukan kontrol diri, yang berbasis kepentingan publik tentunya, bukan hanya karena takut dihukum atau terkena sanksi dari komunitas saja,’ kata Rizka.

Akun dan smartphone kita mungkin milik kita pribadi, tapi internet kan milik publik. Karena itu, sekali kita mengunggah sesuatu, maka akan terbaca oleh publik yang sangat beragam, dan berefek pada mereka. “Di sinilah perlu kematangan untuk menyadari hal itu,’ jelas Rizka.

Meski masih banyak kritik, undang-undang juga menjamin seseorang untuk mengajukan tuntutan hukum bila merasa diperlakukan tidak baik di ranah online. “Memang perlu adanya hukum yang digunakan untuk menjaga, meski harus diakui bahwa hukum yang sekarang berlaku (UU ITE-red) masih sangat general mengaturnya sehingga bisa disalahgunakan untuk menjebak seseorang berdasarkan like dan dislike,” ujar Abang Edwin Syarif Agustin, konsultan media sosial.

Namun, karena UU tersebut berlaku, para haters juga harus sadar bahwa apa pun tindakannya bisa menyeretnya ke penjara. Kalau sudah sampai begini, ketikanmu pun akan menjadi penjaramu, bukan?



 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?