Trending Topic
Kartu Sehat

23 Dec 2013


Wahyu Widodo, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengatakan, skema dari pemerintah adalah memberikan jaminan bagi mereka yang bekerja. ”Setiap pekerja mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja atau yang dikenal dengan jamsostek,” kata Wahyu. Hal ini sesuai Pasal 3 ayat [2] jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, “Program jamsostek adalah hak setiap tenaga kerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor ekonomi informal,” ujar Wahyu. Hukum kita mengharuskan setiap pemilik usaha yang mempekerjakan minimal sepuluh orang tenaga kerja, mendaftarkan pegawainya pada asuransi jamsostek.

Program jamsostek sendiri, sesuai dengan Pasal 6 UU No. 3 Tahun 1992 jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 14/1993, mencakup 4  program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pemeliharaan kesehatan. “Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan ini, sebesar 6% dari gaji sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari gaji sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga. Dan iuran tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pemberi kerja atau pengusaha,” tambah Wahyu.

Namun, bagi perusahaan yang memberikan fasilitas jaminan kesehatan dari asuransi lain yang memiliki manfaat lebih baik dari paket dasar jamsostek, dibebaskan dari kewajiban jamsostek. Manfaat yang dimaksud, haruslah mencakup pelayanan kesehatan untuk seluruh tenaga kerja dan keluarganya (suami/isteri dan anak).

Perusahaan swasta yang mendaftarkan karyawannya pada jamsostek, berlaku ketentuan seperti halnya perusahaan negara. “Jaminan kesehatan dari jamsostek memiliki paket dasar yang meliputi pelayanan rawat jalan tingkat pertama, tingkat lanjutan, rawat inap, kehamilan dan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus, dan gawat darurat,” jelas Wahyu. Tidak seperti asuransi kesehatan swasta, pemeriksaan kesehatan yang dijamin dalam jamsostek harus melalui prosedur, yakni di pelayanan kesehatan tingkat pertama di klinik tertentu yang sudah ditunjuk, dan pemeriksaan di dokter spesialis harus melalui surat rujukan. 

Baik itu yang memiliki jamsostek maupun tidak, pada kenyataannya kita tidak bisa menggantungkan sepenuhnya urusan kesehatan kita pada kartu. Karena itulah, menurut Prita Ghozie, SE, CFP® dari ZAP Finance, seharusnya sebuah keluarga memiliki tabungan dana kesehatan. “Dana kesehatan harus disiapkan. Punya asuransi kesehatan saja tidak cukup untuk menjadi jaring pengaman, apalagi jika tidak punya sama sekali,” jelasnya.

Pos tabungan selalu bisa diandalkan untuk tiap situasi. Namun, alangkah baiknya jika pos tabungan untuk kesehatan dibuat khusus tersendiri, sehingga tidak mengganggu kebutuhan hidup lainnya.
Lantas, berapa seharusnya besar tabungan yang perlu kita siapkan? “Yang paling mudah adalah dengan menyisihkan 10% dari penghasilan per bulan yang dimasukkan ke dalam tabungan kesehatan,” jelas Prita.

Dalam menentukan nominalnya, kita perlu melihat dari usia dan riwayat penyakit keluarga. Karena dari sinilah Anda bisa mengetahui biaya kesehatan rata-rata tiap bulan yang harus dimiliki. Atau, dengan cara menghitung biaya rata-rata tiap bulan yang Anda habiskan untuk kesehatan, seperti rawat jalan ke dokter, obat, hingga x-ray.
Jika Anda sudah mendapatkan manfaat asuransi dari kantor, Anda hanya perlu menyiapkan dana selisihnya. “Misalnya, bila yang ditanggung asuransi sebesar 80%, maka yang harus disiapkan adalah 20% yang biasanya kita bayarkan ke rumah sakit sebagai ekses,” ungkap Prita.

Perihal benefit asuransi, beda kantor  tentunya beda fasilitas. Misalnya, kantor A tidak mengganti perawatan gigi, biaya kacamata, biaya persalinan dalam batas plafon tertentu saja, atau ada yang hanya mengganti rawat inap saja, dan sebagainya. Selebihnya, tetap ada biaya yang kita keluarkan.

“Kalau kantor tidak memberi benefit 100%, berarti masih ada biaya yang harus kita tanggung,” jelas Prita. Intinya, kalau sudah ada tunjangan dari kantor, Anda tidak perlu membeli asuransi kesehatan lagi, berapapun itu yang disediakan kantor. Jadi, selisihnya cukup diambil dari tabungan saja.   

Nah, bagi Anda yang freelancer atau mungkin berwirausaha, tidak perlu khawatir. Anda bisa membeli sendiri asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan gunanya untuk menalangi biaya rawat jalan dan rawat inap, cukup menggunakan kartu yang dimiliki.
Siapkan juga tabungan dana kesehatan, untuk menalangi selisih dari yang diganti asuransi, serta untuk rawat jalan. Besarnya, bisa ditentukan sendiri berdasarkan kebutuhan keluarga. Misalnya, target pribadi tabungan kesehatan Anda Rp50 juta, maka Anda harus menabung sejumlah sekian hingga mencapai Rp50 juta. “Dan pada saat tabungan sudah mencapai angka yang diinginkan, berarti Anda tak perlu menyisihkannya lagi. Seandainya terpakai dan berkurang, maka itu saatnya Anda menabung kembali hingga Rp50 juta lagi,” tambahnya.(ARGARINI DEVI)



 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?