Trending Topic
Ini Aturan Baru

20 Jan 2015


Bukan rahasia umum, kebijakan yang datang dari pemerintah sering kali minim sosialisasi. Tak jarang, publik kerap kali dibuat bingung dan bertanya-tanya, “Aturan apa lagi itu?” Mulai dari soal jaminan asuransi sosial, kurikulum, larangan motor di jalan protokol, dan lainnya. Berikut ini adalah kebijakan-kebijakan baru yang perlu Anda ketahui.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar, Buat Siapa?
KIS sejatinya adalah BPJS Kesehatan dengan jangkauan yang lebih luas. Sasaran KIS adalah kelompok masyarakat miskin (prasejahtera) dan penyandang masalah kesejahteraan sosial, yang belum terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KIS menampung kelompok masyarakat yang belum terdata di JKN karena tak memiliki kartu keluarga, seperti anak jalanan, penyandang cacat, dan penderita gangguan psikotik. Diperkirakan jumlahnya sebanyak 86,4 juta orang.

Calon penerima KIS ini akan didata oleh Kementerian Sosial untuk didaftarkan ke BPJS, dan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Karena skemanya sama dengan BPJS, alur pengobatan KIS sama dengan BPJS, yakni sistem rujukan berjenjang.  Sampai saat ini terdapat 19.682 fasilitas kesehatan tingkat pertama rujukan (puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan, optik) dan 1.574 rumah sakit, termasuk 620 rumah sakit swasta.
Hal yang sama juga berlaku untuk KIP, yang khusus ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin. Mereka bisa menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis. KIP ingin menjangkau anak-anak jalanan, anak putus sekolah, yatim piatu, dan difabel. Selain itu, KIP juga bisa berlaku untuk balai-balai latihan kerja. Penerima kartu ini hanya tinggal menunjukkan Kartu Indonesia Pintar ke pihak sekolah dan balai-balai latihan. KIP pada fase pertama akan diterapkan pada 18 provinsi kabupaten kota, dengan sasaran 152.434 siswa di jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Jumlah penerima KIP diperkirakan sebanyak 24 juta.

CoB BPJS Kesehatan
Bagi Anda yang ingin mendapatkan benefit lebih dari asuransi sosial pemerintah BPJS Kesehatan, Anda bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan dengan skema CoB (Coordination of Benefit) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi swasta. Sebanyak 19 asuransi swasta telah tergabung dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Prinsip CoB BPJS Kesehatan yaitu koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan lainnya, khususnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sistem ini diatur pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Lewat mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan keuntungan lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Misalnya, dalam pelayanan nonmedis seperti naik kelas perawatan. Keuntungan lainnya dalam kerja sama CoB tersebut, peserta akan mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat.

ERP untuk Mobil Pribadi
Untuk mengendalikan kemacetan di ibu kota, pemerintah berencana menerapkan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik, yaitu pungutan untuk jalan di tempat-tempat tertentu dengan cara membayar secara elektronik. Tempat dilakukannya pungutan jalan biasa disebut restricted area. Bila menggunakan kendaraan,  tiap kali melewati restricted area tersebut pengguna kendaraan harus membayar.
Hal ini bertujuan untuk mengondisikan supaya masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan,  tiap mobil yang melintas di jalur yang diberlakukan ERP akan dikenai tarif. Adapun  tarif ERP yang akan berlaku di Jakarta diperkirakan adalah Rp20.000 untuk sekali melintas per kendaraan. Tidak menutup kemungkinan ke depannya ada perubahan tarif, tergantung situasi dan kondisi.

Saat ini, ERP masih dalam tahap uji coba. Nantinya ERP diterapkan berbarengan dengan sistem pendataan kendaraan bermotor yang berbasis elektronik, yaitu electronic registration and identification (ERI). Penegakan hukum lalu lintas yang dipakai juga berbasis elektronik, yaitu electronic law enforcement (ELE) sehingga tidak perlu ada penilangan di tempat.

Tiap mobil  yang masuk ke Jakarta disarankan untuk dipasangi on board unit (OBU). Di jalan-jalan tertentu dipasang gerbang elektronik ERP yang akan mendeteksi dan merekam data dari  tiap OBU yang terpasang di mobil. Jika terjadi pelanggaran, atau saldo OBU habis, pemilik harus membayar denda ke kantor Samsat. Data kemudian akan diberikan oleh petugas dishub ke kepolisian yang nantinya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan. Adapun alat OBU akan tersedia di unit-unit lalu lintas di kantor kepolisian.

ERP rencananya akan diterapkan di sejumlah titik, yakni Bundaran Senayan-Kota yang melalui Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Hayam Wuruk, dan Gajah Mada. Kemudian dari Ragunan-Menteng, yang melalui kawasan Warung Buncit, Mampang Prapatan, dan Kuningan (HR Rasuna Said).

Kapankah ERP mulai diberlakukan? Rencananya, sistem itu  akan diberlakukan mulai akhir tahun 2015. Namun, karena proses lelang, persiapan kontrak, dan pembangunan infrastruktur yang memerlukan waktu, sepertinya ERP baru bisa ditetapkan tahun 2016.

Jalan Protokol Bebas Sepeda Motor

Bagi Anda yang biasa menggunakan motor untuk ke kantor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan larangan pengendara motor melintas di jalan protokol, meliputi Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Pemprov DKI mengimbau pemotor memarkirkan kendaraan mereka di sejumlah tempat parkir di kedua jalan protokol itu. Pemerintah juga menyediakan fasilitas bus tingkat gratis kepada pemotor yang melewati rute tersebut.

Terhitung mulai berlaku pada 17 Desember 2014, pada masa uji coba, semua pengendara sepeda motor yang melintas di sepanjang jalan protokol tersebut akan diberi teguran. Pengendara akan diarahkan ke jalur alternatif, salah satunya Jalan Abdul Muis. Nantinya, peraturan ini akan diterapkan penuh di awal Februari 2015, dan pemberian sanksi dilakukan secara tegas.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, aturan ini dikeluarkan atas pertimbangan untuk mengurangi angka kecelakaan pemotor yang berdasarkan statistik menelan korban 2-3 orang per hari.  Data Polda Metro Jaya menyebutkan, pertambahan sepeda motor dan mobil total mencapai 1.130 unit per hari.

Kurikulum 2013 Dihentikan?
Setelah melalui kontroversi yang panjang tentang dilema kurikulum, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengakhiri kontroversi itu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Pengaturan Kurikulum 2013. Peraturan Menteri ini mulai berlaku efektif pada 12 Desember 2014.

Pasal 1 Permendikbud menyatakan, sekolah dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Adapun, Pasal 2 menyebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada dinas pendidikan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sementara, satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013. Pada pasal lainnya disebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan Tahun Pelajaran 2019/2020. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013, akan mendapatkan pelatihan. “Dengan adanya permendikbud ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan akan menjadi lebih pasti dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 maupun Kurikulum 2013," ujar Menteri Anies.

Kontroversi E-KTP

Dalam dokumen kependidikan juga terjadi kebingungan, bagaimana dengan mereka yang belum punya e-KTP, atau e-KTP hilang? Apakah masih bisa mengurus pembuatan e-KTP? Status e-KTP sempat simpang siur karena pengadaan sarana pembuatan e-KTP masih dalam investigasi KPK karena terindikasi korupsi. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan, proyek e-KTP masih akan terus dilanjutkan, namun pihaknya masih ingin menata ulang proyek pengadaan e-KTP agar tidak terindikasi menyalahgunakan anggaran negara. 

Warga yang hendak membuat KTP baru, persyaratannya seperti biasa, harus menyertakan berkas yang berisi lampiran keterangan RT dan RW serta kartu keluarga. Sementara bila ada warga yang pindah domisili, perlu menyertakan surat keterangan dari kelurahan asal domisili, diurus hingga ke tingkat kecamatan, dinas kependudukan dan catatan sipil di kota atau kabupaten tujuan.
Pembuatan KTP prosesnya dilayani oleh kelurahan, dan masih menggunakan sistem biasa. Kelurahan hanya mengeluarkan KTP biasa, namun seluruh informasi tetap dikirim untuk diproses oleh Kemendagri. Nanti begitu e-KTP sudah dikeluarkan, KTP yang lama akan ditarik dan diganti.

Haruskah Membuat E-Paspor?
Awal tahun 2015, International Civil Aviation Organisation (ICAO) mewajibkan   semua negara di dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan penggunaan paspor biometrik atau sering disebut dengan paspor elektronik (e-paspor). Pendaftaran e-paspor sendiri sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2014, tapi baru bisa dilakukan di beberapa kantor Imigrasi di Indonesia.

Di dunia internasional, paspor elektronik sangat direkomendasikan karena alasan keamanan. Paspor biometrik ini dilengkapi dengan tambahan chip khusus. Chip ini menyimpan data biometrik berupa wajah pemegang paspor dan sidik jari, sehingga akan meminimalkan upaya tindak pidana pemalsuan paspor.

Pengguna e-paspor tidak perlu antre di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate di bagian penerbangan internasional Bandara Soekarno Hatta, dan paspor tidak perlu distempel. Mulai 1 Desember 2014, pemegang e-paspor bebas visa kunjungan selama 15 hari ke Jepang. Syarat dan pembuatan e-paspor tidak berbeda dengan paspor non-elektronik. Cukup membawa dokumen asli seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir. Pembuatan e-paspor dikenai biaya Rp650.000.

Ficky Yusrini




 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?