Trending Topic
Hati-Hati ya, Nak!

10 Sep 2013

Longgarnya kedisiplinan berkendara dan kontrol orangtua, membuat banyak anak di bawah umur bebas berkeliaran mengendarai motor, sehingga mereka rentan menjadi pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas.

Mungkin tidak di jalanan besar dan protokol, tapi di jalan-jalan kecil atau komplek perumahan ada banyak anak-anak di bawah umur yang bebas berkeliaran mengendarai motor. Walau belum mengantongi lisensi mengendarai motor, banyak remaja yang tetap bandel dan nekat ‘mencuri’  kesempatan naik motor.
          
Lemahnya kontrol aparat pemerintah yang tidak menindak tegas pengendara motor tanpa SIM dan longgarnya larangan dan pengawasan orang tua jadi alasan banyaknya remaja berusia di bawah 17 tahun yang mengendarai motor. Menurut psikolog anak dari RS Pantai Indah Kapuk, Ine Indriani M.Psi, mereka seharusnya tidak diizinkan mengendarai motor. “Secara psikologis, remaja berusia di bawah 17 tahun masih belum memiliki kestabilan emosi. Anak-anak usia segitu mudah sekali terbawa euforia karena ingin nampang,” jelas Ine.
          
Banyak sekali terlihat pengendara motor berusia di bawah umur yang berkendara secara ugal-ugalan. Sementara, secara teknis, kemampuan anak untuk mengatasi bobot kendaraan juga belum imbang. Tak heran bila pengendara motor yang belum cukup umur memiliki risiko lebih besar mengalami kecelakaan di jalan raya.
         
Salah satu kecelakaan tragis yang cukup menghentak perhatian adalah kasus meninggalnya pemain sinetron muda Adi Firansyah (22) akhir 2006 lalu. Motor yang tengah dikendarainya beradu dengan motor yang dikendarai seorang bocah berusia 9 tahun. Baik Adi maupun bocah yang masih duduk di kelas 3 SD itu sama-sama harus meregang nyawa.
   
Kejadian itu seharusnya bisa menjadi perenungan bagi para orang tua, terutama yang memiliki anak remaja agar tidak bersikap permisif dan harus menerapkan disiplin pada anak. Sesuai dengan prosedur, lisensi mengemudi baru bisa didapat jika sudah berusia 17 tahun. Sayangnya, masih banyak praktik pencaloan yang memungkinkan seseorang di bawah umur mengantongi lisensi mengemudi yang sah.
   
“Oleh karena itu sebaiknya orangtua menerapkan disiplin pada anak agar mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak menggunakan jasa calo demi mengantongi izin mengemudi dan juga bertindak tegas untuk melarang anak naik motor.,” tutur Ine. “Dengan tidak melakukan kecurangan pembuatan SIM, orang tua telah berupaya mengajarkan kejujuran kepada anaknya,” papar Ine. Selain itu, orangtua juga harus disiplin pada dirinya sendiri untuk tidak melakukan pelanggaran berkendara sehingga bisa menjadi contoh bagi anak-anaknya.
   
Pembuatan SIM sesuai aturan bisa menjadi seleksi awal bagi pengendara akan penguasaan safety riding saat berkendara. Sehingga, cara itu diharapkan dapat meminimalkan kecelakaan motor. “Tiap orang yang mengurus SIM tanpa pakai calo, pasti akan melewati serangkaian tes tulis dan praktik safety riding. Bila lulus, SIM akan didapat. Sebaliknya, jika tidak lulus tes, maka pengendara dianggap belum siap mengemudikan motor dan karenanya belum berhak mengendarai kendaraan bermotor,” cetus Edi Sasmito, penasihat klub motor Raptor Indonesia.   
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyodorkan fakta mencengangkan. Jika tahun 2011 lalu terjadi 40 kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun, maka tahun lalu melonjak hingga 104 kasus. Memprihatinkan.
   
Minimnya pengetahuan tentang safety riding dan rendahnya kedisiplinan pengendara motor di Indonesia memang menjadi faktor yang meningkatkan kecelakaan motor. Terlebih lagi, saat ini, jumlah motor semakin bertambah. Ironisnya, kondisi itu tidak diikuti dengan penambahan ruas jalan yang signifikan. Di Jakarta saja, jumlah motor yang ada di jalanan mencapai angka 11 juta. Jumlah itu sudah tentu menambah kemacetan di Jakarta.
   
Kondisi itu membuat pengendara motor makin nekat. Melakukan pelanggaran pun dianggap solusi. Saat terjebak macet misalnya. Banyak sekali dijumpai motor-motor yang selap-selip hingga melanggar aturan melaju di trotoar, melawan arus dan menerobos jalur busway. Kondisi seperti itu jelas akan meningkatkan risiko kecelakaan.
   
Menurut data Divisi Humas National Traffic Management Centre (NTMC), setidaknya ada 117.949 kasus kecelakaan kendaraan bermotor sepanjang tahun 2012 lalu. Dari angka kecelakaan itu, sebanyak 111.015 dialami oleh pengendara motor.  “Tingginya angka kecelakaan motor ini disebabkan karena perilaku kurang disiplin dan rendahnya kepedulian pengendara terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” cetus Edi. (f)   


 



 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?