Trending Topic
Dari Relokasi Hingga Face Off

29 May 2014


Dari Relokasi hingga Face Off
Ketika seseorang dipanggil menjadi saksi, maka ia memiliki kewajiban untuk hadir. “Dalam UU, tiga kali dipanggil dengan patut tidak datang, maka bisa saja dilakukan pemanggilan paksa,” jelas Lili Pintauli Siregar, S.H, M.H, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bagi wanita, ketika ia dipanggil untuk menjadi saksi dan ternyata tidak mendapatkan izin dari suaminya, maka ia menghadapi kondisi yang dilematis. Sayangnya, hukum saat ini tidak melihat hingga sejauh ini. Di sinilah LPSK berperan untuk mengomunikasikan hal-hal yang terjadi pada saksi dengan pihak terkait lainnya. Misalnya, dikompromikan dengan pihak kepolisian.
    Lili menambahkan, meski dalam UU telah dibuat pasal yang mengatur tentang hak-hak saksi, implementasinya dirasakan masih belum maksimal. Terutama bagaimana aturan tersebut bisa menjawab masalah yang dihadapai oleh wanita yang menjadi saksi. Itulah sebabnya, Lili sangat menyarankan agar LPSK memiliki peran-peran yang lebih sensitif pada masalah-masalah yang dihadapi para saksi dan korban. Tidak sekadar memberikan perlindungan fisik.
    Menurut Lili, kenyataan yang paling sering dihadapi oleh para saksi atau korban di Indonesia yang melakukan pelaporan bisa dilaporkan kembali dengan jerat pasal pencemaran nama baik. Atau ada pula saksi yang mendapatkan intimidasi. Salah satunya dengan cara dipecat dari tempat kerjanya. Padahal, dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa seorang saksi tidak dapat dipecat dari tempatnya bekerja. Namun, lemahnya aturan yang ada pada akhirnya tidak menjerat pelaku pemecatan, walaupun sebenarnya ada sanksi yang bisa dijatuhkan.
Memang, tanpa perlindungan yang tepat pada saksi atau korban, bisa saja yang bersangkutan menjadi tidak percaya diri dan akhirnya menilai apa yang ia lakukan sia-sia. Sejauh ini, untuk para saksi dan atau korban LPSk telah melakukan berbagai macam perlindungan, ada perlindungan fisik dan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang dilakukan seperti memberikan pendampingan seorang pengacara jika saksi yang bersangkutan pada akhirnya menjadi tersangka, melakukan pemenuhan hak prosedural saksi, hingga memastikan sejauh mana perkembangan kasusnya hingga keputusan pengadilan.
    Sedangkan perlindungan fisik adalah menempatkan saksi di tempat yang aman dan tidak diketahui oleh orang lain. Sejauh ini, LPSK melakukan perlindungan fisik dalam bentuk pengawasan oleh satuan petugas, ditempatkan di rumah aman, hingga dipindahkan ke kota yang lebih dekat dengan tempat   kasus tersebut diproses.   
    Menurut Lili, perlindungan yang diberikan LPSK tidak hanya sebatas pada masa pemeriksaan, tapi bisa saja berlanjut hingga setelah kasus tersebut divonis bahkan jauh setelahnya. “Biasanya kita melakukan pengawasan berkala 3 bulan, 6 bulan hingga tahunan. Ada beberapa perkara yang kasusnya sebenarnya sudah berakhir, namun saksi masih merasa takut sehingga kita masih memberikan perlindungan,” ungkap Lili.
    Hingga saat ini, menurut Lili, perlindungan yang paling besar diberikan oleh LPSK adalah relokasi saksi. Meskipun dimungkinkan bagi seorang saksi melakukan pergantian identitas (face off), menurut Lili hingga saat ini belum ada saksi yang di bawah perlindungan LPSK yang melakukan face off ini.
Semua perlindungan yang diberikan tersebut sangat tergantung pada kebutuhan seseorang, tingkat ancamannya, serta senyaman mana ia dengan bentuk perlindungan yang diberikan. Lili menegaskan bahwa harus ada kompromi dengan saksi yang bersangkutan tentang perlindungan yang diberikan.
“Kita tidak bisa menetapkan sebuah bentuk perlindungan tanpa mengomunikasikannya terlebih dahulu pada saksi yang bersangkutan. Karena, salah satu hak yang dimiliki saksi adalah selain merasa nyaman ia juga harus mengetahui bentuk perlindungan yang diberikan. (FAUNDA LISWIJAYANTI)



 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?