Pada dasarnya, bukan naik pesawatnya yang membahayakan kehamilan, meskipun ada peraturan kedokteran penerbangan yang melarang wanita hamil untuk melakukan penerbangan sesudah kehamilan berusia 32 minggu. "Ini karena risiko terjadinya komplikasi pada kehamilan lebih tinggi. Untuk itulah, semua orang hamil memberitahukan pihak maskapai sebelum melakukan penerbangan," ujar dr. Dwiana Ocviyanti, Sp.OG.
Hal-hal yang dapat mengganggu kehamilan adalah kelelahan, sakit, dan terjadi sesuatu saat di dalam pesawat seperti guncangan atau kekurangan oksigen. Ini bisa mengganggu kondisi janin. Kalau kondisi ibu dan bayi dalam kandungan sehat dan baik-baik saja, tidak ada dampak yang membahayakan bagi seorang ibu hamil naik pesawat. (f)