Career
Status Kerja Saat Sakit

8 Mar 2015


Saat menjalani masa pemulihan sehabis sakit kritis, HRD menghubungi saya dan memberitahukan bahwa saat ini posisi saya tengah digantikan sementara oleh orang lain. Ia juga berkata, saya boleh memilih untuk kembali bekerja atau tidak sama sekali. Bagaimana sebenarnya hak dan kewajiban saya sebagai karyawan dalam situasi seperti ini?

Prima - Manado

Menurut Prisila Sekar Rani - EXPERD Consultant, karyawan berhak tidak bekerja saat sakit, tapi harus disertai surat keterangan dokter bahwa Anda memang dirujuk untuk bedrest.    Meskipun kondisi kesehatan tidak memungkinkan Anda bekerja sebagaimana mestinya, perusahaan wajib tetap memberikan gaji selama Anda sakit. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak berhak memberhentikan Anda dengan alasan sakit, jika lama sakit Anda tidak melampaui 12 bulan terus-menerus.

Sementara itu, Anda bisa mendiskusikan  pilihan yang ditawarkan pihak HRD. Apakah Anda hendak kembali bekerja, atau mengundurkan diri agar dapat menjalani masa pemulihan optimal. Jika Anda masih ingin tetap bekerja, ungkapkanlah hal tersebut kepada HRD secara asertif. Yakinkan juga pihak HRD bahwa Anda masih dapat memberikan kinerja yang optimal bagi perusahaan.(f)



 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?