Saya sudah punya usaha kopi bubuk dengan merek X dan cukup terkenal di daerah saya di Makassar. Tapi, saya pernah dengar, di Jakarta juga sudah ada merek X tersebut. Apa yang harus saya lakukan dengan kondisi ini? Saya baru ingin mendaftarkan merek saya. Bolehkah dengan merek yang sama?
Jawab:
UU merek mengatakan bahwa siapa yang mendaftarkan pertama kali, maka dia yang berhak mendaftarkan merek tersebut. Di sini kuncinya adalah mendaftarkan. Jadi, kalau sudah ada orang yang mendaftarkan merek tersebut, maka sebaiknya Anda tidak lagi mendaftarkan merek yang Anda inginkan itu. Ini bukan berarti Anda kecolongan mendaftarkan, tapi bisa jadi memang sudah ada orang lain yang terlebih dulu mendaftarkan merek yang Anda inginkan.
Untuk tidak terjadi lagi kasus yang sama, Anda harus cepat-cepat mendaftarkan merek Anda. Untuk kepastian bahwa merek yang diinginkan itu sudah ada yang mendaftarkan atau belum, Anda bisa melihat di situs Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Anda bisa klik: www. Dgip.go.id atau di telepon 021-5524995. (f)