Karyawan harus memahami benar kontrak kerja yang ditanda tangani serta beberapa kesepakatan lain yang dibuat. Misalnya, sampai berapa lama ijazah akan ditahan, garansi yang akan diberikan bila terjadi kecelakaan atau bencana yang mengakibatkan rusaknya ijazah. Jika ada pasal yang dirasa memberatkan, maka, sebagai karyawan, ia memiliki hak untuk mengomunikasikan hal tersebut atau bahkan menolak.