Selain ada aturan tersendiri dari perusahaan, keberadaan undang-undang khusus untuk pekerja wanita yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja juga memungkinkan Anda untuk mendapatkan beberapa keistimewaan ditempat kerja.
Karena itu, sebaiknya Anda memahami kesepakatan kerja yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Selain berguna bagi diri Anda, mengetahui setiap butir dalam undang-undang yang melindungi wanita juga perlu bila Anda memimpin sebuah divisi. Seperti misalnya, wanita berhak atas cuti haid selama 2 hari. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Karena itu, ia berhak mendapatkan izin tersebut tanpa diperlakukan diskriminatif.
Myra Maria Hanartani, S.H., M.M., Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dari Departemen Tenaga Kerja RI, mengungkapkan bahwa alasan dikeluarkannya aturan tersebut adalah menimbang pada kebutuhan karyawan dan pengusaha. “Kalau seorang wanita harus bekerja dalam kondisi sakit haid, tentu lebih merepotkan dan merugikan dari segi waktu maupun biaya yang harus ditanggung perusahaan. Karena, ia tidak dalam kondisi produktif,” ungkapnya.
Pengetahuan tentang undang-undang kerja bagi wanita sebaiknya juga dibarengi dengan pemahaman terhadap aturan perusahaan secara detail. Misalnya menyangkut perlindungan apa saja yang diberikan perusahaan. Hal ini sering luput dari perhatian karyawan. Kebanyakan hanya mementingkan butir kesepakatan kerja yang menyangkut gaji, benefit atau paket asuransi yang disediakan, serta bonus-bonus tambahan yang tak jauh dari masalah nominal. (f)