Career
Wajib Tahu, Ini 4 Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri

2 Aug 2016


Foto: Fotosearch

Setelah sekian tahun bekerja, ada saatnya kita meninggalkan perusahaan dengan berbagai alasan. Namun, banyak dari para pekerja yang belum sepenuhnya memahami apa saja hak-hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan setelah mereka mengundurkan diri. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Menurut Sartono, praktisi hukum dari firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partners, pada dasarnya UU Ketenagakerjaan melindungi hak-hak karyawan. Perbedaan utamanya, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela tidak mendapatkan pesangon seperti karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK), tapi berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan penghargaan masa kerja (uang pisah) yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perusahaan.
 
Ketentuan Uang Penggantian Hak (UPH) diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan dirinci dalam Pasal 156 ayat (4) UUK, meliputi:
 
1/ Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan. Besarannya dihitung proporsional sesuai dengan penghasilan tetap yang dibayarkan ke karyawan (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.
Jadi, jika Anda masih memiliki hak cuti, cek dulu sebelum mengundurkan diri, karena jika diuangkan, nilainya lumayan, lho.
 
2/ Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) tempat diterima pada awal kerja (beserta keluarga).
 
3/ Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan
 
4/ Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, seperti bonus, insentif atau lainnya.
 
Ada juga istilah Uang Pisah yang diberikan kepada karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung (non-management committee). Perusahaan yang baik akan memberikan Uang Pisah ini sebagai bentuk penghargaan masa kerja. Biasanya detail soal besaran dan jangka waktu pembayaran diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
Hak-hak di atas hanya dapat diperoleh karyawan jika syarat dan ketentuan mengenai pengunduran diri yang diatur dalam Pasal 162 ayat  3 UUK, yaitu:
1/ Permohonan pengunduran diri disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum hari nonaktif, agar perusahaan bisa mencari pengganti dan melakukan transfer pengetahuan bagi karyawan pengganti.
 
2/ Tidak terikat ikatan dinas.
 
3/ Harus tetap bekerja hingga hari yang ditentukan (maksimal 30 hari).
 
Jika hak-hak karyawan di atas tidak disosialisasikan dengan baik di perusahaan Anda, maka Sartono menganjurkan untuk segera bertanya ke perusahaan. Hal terpenting yang harus diketahui sebagai karyawan adalah, “Pahami bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk bertanya tentang hak-hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, serta apa saja kewajiban Anda. Jangan sampai ada yang tertinggal setelah meninggalkan perusahan.”
 
Tidak ada Serikat Pekerja yang bisa membantu memberikan informasi tentang hak  karyawan di perusahaan Anda? Anda bisa bertanya secara perorangan atau bersama-sama dalam bentuk audiensi dengan divisi sumber daya manusia.
 
Memang tidak semua perusahaan mematuhi peraturan tentang ketenagakerjaan. Ada pula hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan perusahaan, tapi mereka mengharapkan karyawan sudah memahami peraturan ketenagakerjaan. Untuk menghindari perselisihan dan kesalahpahaman tentang hak-hak Anda sebagai karyawan, ini yang harus Anda lakukan.

“Di awal masa kerja, baca baik-baik kontrak kerja Anda sebelum menandatanganinya. Cermati setiap poin dan jangan ragu untuk bertanya agar tidak merasa terjebak,” tegas Sartono. (f)

Baca juga:
Poin-Poin Penting Perubahan Peraturan Tentang THR 2016
Jadi Karyawan Kontrak, Ketahui Hak Anda

Rahma Wulandari


Topic

#TipKarier

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?