BizNews
Menumbuhkan Kesadaran dan Kecerdasan Hukum Sejak Dini

6 Nov 2018


Foto: Dok. BPHN
 
Pelanggaran ketentuan UU ITE masih saja terus terjadi. Begitu pula kasus bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah. Padahal bullying termasuk salah satu pelanggaran hukum.  
 
Untuk itu dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan kecerdasan hukum bagi generasi milenial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)  menggelar penyuluhan hukum di berbagai sekolah yang disebut dengan “Tour Sedekah Ilmu”.
 
Di akhir Oktober dan awal November 2018 lalu, Tour Sedekah Ilmu sudah berlangsung di 2 SMP di Jakarta. Pertama digelar di SMP Pasar Minggu dan SMP Suluh Jakarta.
 
Dalam siaran pers yang diterima femina, Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluh Hukum BPHN Kemenkumham, Rachmat Abdillah mengatakan bahwa para Penyuluh Hukum Muda di BPHN Kemenkumham menyampikan informasi hukum mengenai cerdas bermedia sosial supaya para generasi milenial tidak melanggar ketentuan UU ITE.
 
“Kami juga menjelaskan hukuman bagi pelaku bullying seperti disebutkan dalam Pasal 80 Undang-Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2002. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Rachmat.
 
Rachmat menambahkan, program penyuluhan hukum gratis untuk siswa/siswi bertujuan supaya menjadi kaum milenial yang cerdas dan sadar hukum. Sebab salah satu ciri kemajuan bangsa bisa dilihat dari tingginya jumlah kesadaran hukum masyarakat. (f)

Baca Juga:

Kasus Penculikan Anak di Tangerang Selatan Ternyata Hoax. Begini Cara Cek Berita Hoax.

Benarkah Generasi Z Adalah Generasi Kesepian?
 


Topic

#remaja, #sadarhukum

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?