Sex & Relationship
Risiko Menikah Siri

5 Aug 2011

Pernikahan siri lazim disebut pernikahan di bawah tangan. Pernikahan siri dilakukan di hadapan ustaz atau ulama, namun tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Pernikahan).

Secara agama, perkawinan tersebut sah, namun secara hukum, perkawinan ini tidak diakui resmi oleh negara. Dengan demikian, hak Anda sebagai istri lemah secara hukum, apalagi jika status calon suami yang masih terikat perkawinan.

Ada beberapa risiko yang akan Anda tanggung jika menikah siri. Berikut beberapa risiko tersebut.

1 Anda bisa kehilangan atau tidak dapat sepenuhnya hak-hak yang seharusnya bila jadi istri sah secara hukum, seperti hak nafkah lahir dan batin, hak nafkah dan penghidupan untuk anak Anda kelak.

2 Seandainya terjadi perpisahan, Anda tidak berhak atas tunjangan nafkah sebagai mantan istri dan harta gono gini.

3 Seandainya pasangan meninggal dunia, Anda tidak berhak mendapatkan warisan, begitu juga anak Anda. Karena, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

4 Anda pun dapat dikenakan pidana. Istri sah dari pasangan bisa saja melaporkan Anda dan suaminya (pasangan Anda) telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan. (f)



 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?