Di luar negeri sering sekali saya mendengar tentang prenuptial agreement, yaitu perjanjian tentang pembagian harta gono-gini suami-istri, kalau-kalau mereka bercerai nanti. Sebetulnya, bagaimana penerapannya di Indonesia?
Sebetulnya di Indonesia ada UU Perkawinan tahun 1974 yang menyatakan bahwa semua harta dan utang yang dihasilkan pada saat menikah adalah milik bersama suami-istri. Maka, jika pasangan tidak ingin mengikuti ketentuan UU tersebut, mereka perlu memiliki perjanjian pranikah yang dibuat untuk mengatur bahwa status kepemilikan harta dan utang tidak bercampur.
Perjanjian pranikah ini penting karena berguna untuk mengatur status kepemilikian harta dan utang. Penting bukan berarti untuk persiapan cerai, tetapi penting untuk persiapan waris suatu hari nanti. Ini akan membantu keluarga karena status kepemilikan lebih jelas atas nama siapa, dan memang betul kepemilikan orang tersebut. Sementara, jika tidak memiliki perjanjian, rumah atas nama suami adalah milik berdua, utang kartu kredit istri pun milik berdua.
Jadi, apakah perlu memiliki perjanjian pranikah? Jelas perlu! Tetapi, banyak sekali orang yang tidak memiliki perjanjian pranikah. Yang penting, jika memang tidak memiliki perjanjian tersebut, pasangan suami-istri mengerti betul bahwa semua harta dan utang adalah milik bersama. Ayo, mulai ngobrol, ya, dengan calon suami!


