Money
Investasi Syariah: Pahami Aturan Mainnya

17 Sep 2012

 
Dalam ekonomi syariah terkandung nilai-nilai islami yang mendasari aturan main dalam berinvestasi. Bahwa, hakikatnya semua kepemilikan di dunia ada di tangan dan seizin Allah, dan Allah mengawasi segalanya. Kekayaan ini harus berputar dan tidak boleh ditimbun dalam bentuk apa pun. Segala bentuk eksploitasi dan manipulasi ekonomi, termasuk monopoli, penimbunan barang, tipu muslihat, masyir (judi), dan riba (bunga) juga diharamkan dalam investasi syariah.

“Bank syariah hanya mendasarkan transaksinya pada transaksi yang riil. Pada peminjaman modal untuk membeli sesuatu, misalnya. Transaksi baru terjadi  ketika barang yang diinginkan nasabah sudah dibelikan oleh bank. Jadi, segala sesuatunya jelas,” papar perencana keuangan Mohammad B.Teguh.

Sebab, yang paling berbahaya adalah ketika tanpa sepengetahuan pihak bank atau investor, dana tersebut dipakai untuk membiayai usaha yang fiktif, atau tidak sesuai syariat. Hal seperti ini mungkin terjadi pada fitur kredit tanpa agunan yang sekarang ini banyak ditawarkan oleh bank konvensional. Dengan cara ini, orang bisa meminjam modal berapa pun, tanpa kejelasan tentang penggunaan dana.

”Jadi, selama terbebas dari hal-hal yang menjadi larangan dalam syariah, maka sebuah investasi bisa dikategorikan sebagai investasi yang halal,” lanjut Teguh. Meski demikian, Teguh mengakui, masih terjadi salah persepsi yang kemudian memicu pro dan kontra dalam investasi syariah.

Misalnya, anggapan yang mengatakan bahwa transaksi saham adalah haram. Karena berupa transaksi yang menggunakan kertas,  maka beberapa orang menganggapnya sebagai jual beli yang kosong. Padahal, transaksi saham adalah transaksi atas perpindahan kepemilikan sebuah perusahaan yang memang terbukti ada (masuk dalam daftar DES).

”Meskipun nilainya mungkin hanya kecil (0,000 – sekian), kepemilikan atas perusahaan itu dibuktikan dengan saham, yang dulu berupa kertas saham. Bahkan, sekarang sudah tidak pakai kertas,” ungkap Teguh.

Ada juga yang mengatakan bahwa dalam bisnis syariah, orang tidak boleh berspekulasi. ”Ini jelas salah. Bahkan, dalam  Quran maupun hadis tidak ada larangan untuk berspekulasi. Tetapi, yang dilarang adalah gohror dan judi,” ujar Teguh. Menurutnya, kerancuan berpikir ini berawal ketika orang mendefinisikan spekulasi sebagai upaya untung-untungan seperti dalam judi. Padahal, tidak sama.

Contoh dari bentuk ’judi’ adalah praktik short selling dalam investasi pasar modal. Short selling merupakan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi. ”Karena barang yang dijual belum ada, maka ini sama saja dengan judi,” ungkap Teguh. Dalam transaksi pasar modal syariah, misalnya, melakukan short selling adalah sebuah larangan. Sebab, pada kesempatan ini orang menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi. Karena  bendanya, yaitu saham tersebut, belum ada di tangan, maka short selling dikatakan sebagai judi.

Sebaliknya, orang sering menyalahartikan short selling dengan praktik beli saham di pagi hari, dan dijual di sore hari. ”Kalau yang seperti ini boleh, karena barang yang akan dijual sudah ada di tangan. Dalam hal ini, investor melakukan spekulasi, bahwa dengan beli di pagi hari dan dijual di sore hari, ia akan mendapat keuntungan,” jelas Teguh.(f)



 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?