1. Daftarkan usaha Anda ke kantor Depperindag (Departemen Perindustrian dan Perdagangan). Mintakan SIUP (surat izin usaha perdagangan) berdasarkan prosedur birokrasi yang sudah ada.
2. Lakukan korespondensi dengan importir di luar negeri guna menawarkan dan menegosiasikan komoditas yang akan dijual.
3. Siapkan kontrak dagang. Begitu importir menyetujui semua kondisi yang ditawarkan, kontrak dagang bisa segera dibuat.
4. Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kontrak penjualan, pemberitahuan ekspor barang, letter of credit (L/C), polis asuransi, surat pernyataan mutu (SPM), dan sebagainya.
5. Pengiriman barang ke importir. Bisa melalui perusahaan jasa pengiriman barang atau perusahaan ekspedisi muatan kapal laut. (f)
Apartemen bisa menjadi investasi yang baik, dengan catatan pemilihannya benar.