Trending Topic
Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Penerbangan Internasional?

11 Jan 2019


Dok. Jordan Shancez / Unsplash



Penerapan kebijakan tarif batas bawah untuk harga tiket pesawat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berimbas pada naiknya harga tiket pesawat, khususnya jurusan domestik. Kemenhub pun menaikan tarif batas bawah menjadi 35 persen dari tarif batas atas, yang sebelumnya adalah 30 persen.

Sebelumnya, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri mengajukan kepada Kemenhub untuk menaikan tarif batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas. Ini berkaitan dengan adanya peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dollar yang bergerak fluktuatif.

Namun, akibat dari kenaikan harga pesawat ini, banyak warga yang protes karena pasalnya harga tiket penerbangan domestik justru lebih mahal dibandingkan penerbangan internasional. Bahkan, mahalnya harga tiket pesawat domestik tersebut juga tetap dirasakan meskipun di saat
low season.

Misalnya, berdasarkan pengamatan Femina (per tangga 11 Januari 2019), harga tiket pesawat dari Jakarta langsung menuju Padang
berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Sementara penerbangan Jakarta - Kuala Lumpur berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 1.7 juta.

Polemik kenaikan harga tiket pesawat domestik yang lebih mahal dibandingkan penerbangan internasional menyebabkan munculnya petisi online di Change.org untuk menurunkan harga. Petisi tersebut pun ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Utama Garuda Indonesia, CEO Garuda Indonesia, dan CEO Lion Air.

Sampai berita ini diturunkan, sudah ada lebih dari 11 ribu orang yang menandatangani petisi tersebut, yang berharap harga tiket pesawat jurusan domestik dapat lebih ramah kantong warga.

Kendati demikian, INACA menyatakan bahwa rentang kenaikan harga tiket pesawat tersebut sudah mengacu pada aturan yang ditetapkan Kemenhub perihal tarif batas bawah dan tarif batas atas. Selain itu INACA juga memastikan bahwa maskapai-maskapai yang tergabung dalam asosiasinya akan mematuhi dan berkoordinasi dengan Kemenhub perihal penerapan kebijakan penetapan harga tiket pesawat yang sesuai dengan aturan berlaku. (f)

Baca Juga :

Selain Pesawat, Traveler Indonesia juga Mencari Tiket Bus dan Kereta via Online
10 Rahasia Penerbangan Yang Jarang Diketahui
Mau Traveling Tanpa Cemas? Cek 20 Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia 2018!






 
 


Topic

#travel

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?