Trending Topic
Hari Anti Narkoba Internasional: Indonesia Semakin Darurat Narkoba

26 Jun 2016


Foto: Fotosearch

Tertangkapnya salah seorang kepala satuan narkoba berpangkat Ajun Kompol yang bertugas di Polres Belawan, Sumatera Utara pada Juni 2016 karena keterlibatannya dalam penggunaan narkoba semakin mengingatkan bahwa Indonesia sudah dalam kondisi ‘darurat narkoba’.  Padahal, pemerintah sudah beberapa kali melakukan hukuman mati pada pengedar narkoba dan memberikan hukuman pidana seberat-beratnya pada pelaku. Ada celah yang membuat pelaku tak juga jera.
           
Menurut data Kontras 2016, sejak tahun 1995, saat hukuman mati bagi pengedar narkoba pertama kali diberlakukan hingga saat ini, sudah ada 22 narapidana narkoba yang dieksekusi mati. Sementara itu, ancaman pidana maksimal pun sudah diperberat, dari 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan UU Nomor 22 tahun 1997 menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar pada UU Nomor 35 tahun 2009.
           
Menurut Inang Winarso, Direktur Yayasan Sativa Nusantara, semakin peliknya permasalahan narkoba di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor. Antara lain, semakin rendahnya moral para penegak hukum di Indonesia yang membuat mereka mudah tergiur dengan praktik penyuapan tingginya angka penghuni penjara kasus narkoba yang menyulitkan pengawasan, hingga semakin tingginya konsumsi narkoba di Indonesia yang membuat sindikat pengedar semakin merasa menemukan pasarnya.
           
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), sampai dengan akhir 2015 jumlah pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai angka 5,9 juta jiwa. Padahal pada semester pertama tahun 2015 jumlahnya masih mencapai angka 4,2 juta jiwa. “Itu menandakan jika hukuman mati yang diberlakukan masih belum membuat jera para pengedar narkoba,” kata Inang dalam diskusi tentang kebijakan UU Narkotika di Indonesia, di Jakarta, Juni lalu.
           
Menurut Inang, saat ini pemerintah dan DPR sedang mengusulkan agar perubahan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika bisa masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. “Saya minta masyarakat mengawal UU tersebut agar mampu menguatkan legitimasi  yang ada pada UU sebelumnya,” kata Inang. Sejak tahun 1976 hingga 2009, Pemerintah Indonesia tercatat sudah tiga kali mengubah UU Narkoba.(f)


 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?