Trending Topic
Badan POM Serius Mengawasi Peredaran Vaksin Palsu

30 Jun 2016


Foto: Fotosearch

Peredaran vaksin palsu tentu saja meresahkan masyarakat, terutama para orangtua yang berusaha melakukan tindakan preventif terhadap imunitas anak. Namun, Badan  Pengawas Obat dan Makanan (POM) diwakili oleh Drs. Tengku Bahdar Johan Hamid, Apt, M.Pharm sebagai Plt. Kepala Badan POM RI memberikan penjelasan pada tanggal 28 Juni lalu sehubungan temuan vaksin palsu tersebut.

Badan POM dan Bareskrim Mabes Polri menerima laporan dari PT. Sanofi-Aventis Indonesia terkait adanya peredaran produk vaksin Sanofi yang dipalsukan. Berdasarkan penelusuran, CV. AM diduga melakukan pemalsuan menggunakan alamat fiktif. Temuan vaksin palsu saat ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lima lokasi, yaitu Subang, Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Semarang.

Vaksin yang tidak sesuai persyaratan secara sporadis sebenarnya telah ditemukan sejak tahun 2008. Namun, saat itu kasus hanya terjadi dalam jumlah kecil dengan modus pelaku pada umumnya melakukan penjualan vaksin yang telah melewati masa kedaluwarsa. Selanjutnya tahun 2013, Badan POM menerima laporan pemalsuan produk vaksin dari perusahaan farmasi Glaxo Smith Kline. Laporan ini ditindaklanjuti sehingga tersangka dikenai sanksi sesuai Pasal 198 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berupa denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
 
Pada tahun 2014, Badan POM melakukan penghentian sementara kegiatan terhadap Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi yang terlibat menyalurkan produk vaksin ke sarana ilegal/tidak berwenang yang diduga menjadi sumber masuknya produk palsu. Badan POM kembali menemukan kasus peredaran vaksin palsu di beberapa rumah sakit di daerah Serang di tahun 2015. Hingga saat ini kasus tersebut dalam proses tindak lanjut secara pro justitia. Untuk mengatasi vaksin yang tidak memenuhi syarat maupun palsu, Badan POM langsung meneruskannya ke ranah hukum sejak tahun 2008.
 
Seperti kita ketahui bersama, Badan POM bertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat, dan mutu vaksin yang beredar di Indonesia. Untuk itu, Badan POM berusaha melakukan pengawasan secara berkesinambungan terhadap vaksin, mulai dari evaluasi pre-market (produk di produksi) hingga post-market (produk beredar di masyarakat). Meski vaksin palsu sudah terbongkar, Badan POM akan terus mengawasi peredaran vaksin di 32 provinsi Indonesia.
 
Jika masih merasa was-was atau mencurigai suatu produk, kita juga bisa proaktif menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor 1-500-533 (pulsa lokal), SMS ke 0812 19999 533, serta mengirimkan e-mail ke halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (UPLK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (f)


Topic

#vaksin

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?