Money
Poin-Poin Penting Perubahan Peraturan Tentang THR 2016

27 Jun 2016



Foto: Fotosearch

Setiap tahunnya, selain bonus dari perusahaan, Tunjangan Hari Raya atau THR selalu dinantikan. Apalagi menjelang pekan terakhir Ramadan seperti sekarang, kaum Muslim sudah mulai sibuk menyiapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri. Maret lalu, Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan perubahan ketentuan tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no.6/2016. Berikut poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:

1/Dalam pasal 3 ayat 1,  kini, pekerja dengan masa kerja 1 bulan sudah berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Sebelumya, Permenaker No.4/1994 mengatur masa kerja pekerja yang mendapatkan THR minimal 3 bulan.

2/ Waktu Pembayaran THR: harus sudah dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Jika Hari Raya Idul Fitri tahun 2016 jatuh pada 6 Juli, maka THR paling lambat dibayarkan pada akhir Juni 2016. Wajar dan sah bila tanggal pembayaran THR saat Hari Raya Idul Fitri bisa berbeda setiap tahun selama tidak kurang dari 7 hari sebelum Hari Raya, sedangkan pada saat Natal selalu sama.

3/ Perusahaan bisa memberikan THR lebih besar dari yang seharusnya. Bagi perusahaan yang telah menetapkan THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang disebutkan pada pedoman kedua, maka THR disesuaikan dengan apa yang dijanjikan.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.1/MEN/VI/2016 juga mengatur pembentukan Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016 di setiap provinsi, kabupaten dan kota untuk menerima keluhan atau pengaduan pekerja dan pengusaha yang mengalami masalah pembayaran THR.

Bagaimana dengan Anda? Sudah menerima THR Lebaran atau malah sudah habis dibelanjakan untuk kebutuhan Lebaran? Sebelum dihabiskan, sebaiknya periksa dulu total penghasilan tahunan dan pengeluaran tahunan (premi asuransi, liburan, zakat, sedekah, uang sekolah anak, cicilan rumah). Apakah masih ada pos pengeluaran tahunan yang butuh ‘ditambal’? Jika ya, sebaiknya sebagian THR bisa dialokasikan ke sana. Ingat, hidup masih harus berlanjut setelah Hari Raya, lho!

Simak juga tip seputar keuangan lainnya di kanal Money. (f)

 


Topic

#puasadanlebaran

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?