Money
Menjawab keresahan masyarakat soal amnesti pajak.

30 Sep 2016


Foto: 123RF

Merangkum pertanyaan dan kegelisahan masyarakat tentang pengampunan pajak, lewat media sosial femina membuka kesempatan kepada pembaca untuk mengajukan pertanyaan mereka. Berikut ini pertanyaan terpilih berikut jawabannya dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Tedy Iswahyudi, Kepala Seksi Pengelolaan Berita.
 
Bisnis UMKM
T: Bisnis UKM saya baru berjalan dua tahun dan belum melakukan pembukuan yang rapi. Bisnis saya juga belum berbentuk badan hukum (CV atau PT). Berapa batas nilai omzet dan aset yang saya miliki hingga saya dikategorikan sebagai objek pengampunan pajak?
 
J: Bagi pelaku usaha UMKM yang penghasilan dari kegiatan usaha dan peredaran usahanya tahun lalu tidak lebih dari Rp4,8 miliar, termasuk pengusaha yang dapat memanfaatkan tarif tebusan sebesar 0,5% apabila melaporkan total nilai harta sampai dengan Rp10 miliar. Namun, jika yang wajib pajak melaporkan total nilai harta
melebihi Rp10 miliar dalam surat pernyataan harta, tarif tebusan berubah menjadi 2%.
 
Jika Anda tidak termasuk sebagai pengusaha dengan kondisi di atas, maka tarif tebusan yang berlaku adalah sebesar 2%, 3%, atau 5% sesuai dengan periode triwulan kapan Anda menyampaikan surat pernyataan harta.
 
Jika ingin mengikuti program  pengampunan pajak, Anda dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan di SPT 2015 dan membayar uang tebusan untuk memperoleh fasilitas pengampunan pajak. Tetapi, jika Anda tidak ingin mengikuti pengampunan pajak, Anda dapat melakukan pembetulan SPT 2015 dengan memasukkan harta yang belum dilaporkan.
 
Investasi Emas dan Deposito
T: Selama menikah, saya menyisihkan uang dari suami, yang kemudian saya belikan logam mulia dan deposito. Deposito dan emas tersebut tidak dicantumkan dalam SPT. Suami juga tidak tahu kalau saya memiliki ini. Saya ibu rumah tangga yang tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kartu NPWP. Apa yang harus saya lakukan?
 
J: Pelaksanaan kewajiban perpajakan Anda dapat mengikuti NPWP suami Anda. Karena, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan dengan suaminya, kewajiban perpajakannya digabung dengan suami. Pilihan untuk mengikuti amnesti pajak atau tidak, perlu didiskusikan bersama dan
sebaiknya dipertimbangkan berdasarkan catatan pemenuhan kewajiban pajak tahun-tahun sebelumnya. Jika kewajiban perpajakan tahun-tahun sebelumnya telah
dilaksanakan, maka Anda dan suami (melalui NPWP suami) dapat melakukan pembetulan SPT 2015 untuk memasukkan harta yang belum dilaporkan.
 
Reksa Dana dan Asuransi Unit Link
T: Sejak bekerja, tiga tahun lalu, saya mulai membeli reksa dana dan asuransi unit link. Nilai reksa dana saya baru mencapai Rp1 juta-an. Saya juga tidak menambah reksa dana saya atau menjualnya (tidak aktif), sehingga saya tidak mencantumkannya dalam SPT. Bolehkah saya tidak melakukan pembetulan pajak, tapi melaporkannya pada SPT 2017? Apakah akan ada denda?
 
J: Anda boleh tidak mengikuti amnesti pajak. Sebagai alternatif, Anda dapat melakukan pembetulan SPT. Jika Anda memilih melakukan pembetulan SPT untuk melaporkan harta, Anda dapat membetulkan SPT 2015. Untuk selanjutnya, daftar harta di SPT 2016, dan seterusnya menyesuaikan dengan SPT pembetulan 2015. (f)
 


Topic

#pajak

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?