Money
Berutang ke Bank, Hindari Di-Blacklist!

18 Jan 2017


Foto: Fotosearch

Seringkali kita mendengar ada orang yang masuk dalam blacklist Bank Indonesia (BI). Hasilnya, mereka tidak dapat mengambil KPR dan kredit lainnya. Apa yang menyebabkan seseorang masuk dalam daftar ini?
 
Blacklist Bank Indonesia, atau Informasi Debitur Individual (IDI) dikelola oleh Biro Informasi Kredit (BIK) Bank Indonesia. Jika Anda pernah menerima kredit, seperti fasilitas kartu kredit maupun jenis pinjaman lain melalui bank, maka secara otomatis namanya akan tercantum dalam daftar kolektibilitas BI. Dalam daftar tersebut akan tertulis jejak pelunasan kreditnya dan diurut secara ranking. Data ini dijadikan referensi bank untuk mengetahui track record pinjaman calon nasabahnya.
           
Peringkat satu dalam daftar kolektibilitas BI merupakan kreditur yang selalu melunasi utang tepat waktu, sedangkan peringkat lima merupakan daftar kreditur yang mempunyai penunggakan pembayaran hingga lebih dari 270 hari. Ranking inilah yang disebut blacklist bank.
           
Pihak bank bisa menolak memberikan pinjaman, jika ternyata nama nasabah yang mengajukan pinjaman masuk dalam ranking penunggak. (f)
 
Baca juga:
4 Ide Peluang Investasi 2017: Dari Emas Hingga Mobile Store
Perbandingan Harga Promo Saat Berbelanja
Belanja Kebutuhan Sekunder dengan Kartu Kredit


Topic

#kartukredit

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?