Health & Diet
Ini Kata MUI Soal Vaksin MR

3 Aug 2018


Foto: Pixabay
 

Sempat ramai pembahasan yang mengundang pro-kontra dari imunisasi Measles Rubella (MR). Tentu saja, yang pro melihat manfaat kesehatan dari vaksin, Sedangkan yang kontra memiliki pandangan, vaksin (MR) mengandung bahan tertentu yang tergolong tidak halal digunakan untuk imunisasi. Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomedasi untuk pelaksanaan Imunisasi measles Rubella.

Dalam Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 yang berisikan ketentuan  mengenai imunisasi di dalamnya menjelaskan tentang imunisasi. Dalam fatwa tersebut intinya ingin menyampaikan bahwa imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai usaha atau wujud ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh Anak serta mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Merujuk surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor UM.01.05/4/1172/2017 tanggal 21 Juli, perihal Mohon Dukungan dalam Rangka Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) tahun 2017 dan 2018, MUI mengeluarkan 7 rekomendasi, sebagai berikut:

1. Pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

2. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin Measles Rubella (MR) halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

3. Komisi Fatwa mendukung pelaksanaan program imunisasi sebagai salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan, dengan menggunakan vaksin yang halal.

4. Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin.

Baca juga: Ini Beda Vaksin MR danVaksin MMR?

5. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin Measles Rubella (MR) yang halal dan melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat perlu melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi secara umum termasuk rencana pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR).

7. Orang tua dan masyarakat perlu berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi program termasuk imunisasi Measles Rubella (MR) yang akan dilaksanakan. (f)

Artikel ini pertama kali dipublikasikan di Ayahbunda.co.id.

Baca juga:
Ini Beda Vaksin MR dan Vaksin MMR
Vaksin MR adalah Hak Anak, Imunisasi Campak dan Rubella Dimulai 1 Agustus


Topic

#vaksin, #imunisasi, #vaksinMR, #campak, #rubella, #vaksinasi

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?