Foto: Fotosearch
Kontrak kerja sudah lewat, tapi belum ada pemberitahuan tentang perpanjangan masa kerja. Situasi ini jelas meresahkan. Mengikuti UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, pasal 59, ayat 5, harusnya perusahaan menginformasikan perpanjangan kontrak kerja maksimal 7 hari sebelum masa kontrak berakhir. Perlu Anda ketahui, mengacu pada UU yang sama, tepatnya pada ayat 7, ketika hal ini terjadi, maka secara hukum Anda telah dianggap sebagai karyawan permanen!
Apabila di kemudian hari perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak, maka ada hak karyawan yang harus dipenuhi mereka, mengingat status kepegawaian tersebut. Namun, ada baiknya, jika hal ini terjadi, Anda segera bertemu HRD untuk berkonsultasi dan menegaskan kembali status kerja Anda.
Chalifatunisa – Konsultan Experd
Apabila di kemudian hari perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak, maka ada hak karyawan yang harus dipenuhi mereka, mengingat status kepegawaian tersebut. Namun, ada baiknya, jika hal ini terjadi, Anda segera bertemu HRD untuk berkonsultasi dan menegaskan kembali status kerja Anda.
Chalifatunisa – Konsultan Experd